Rivaldi Terancam 4 Tahun Bui, Dugaan Penipuan Calo Penempatan Kerja

Berbagi :
Bangkit Pos – Malang,  Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang calo berinisial Muhamad Rivaldi berdomisili di Turen, Malang, kini memasuki babak krusial.
 

Korban, Kismani Purwaningsih, melalui kuasa hukumnya, telah mengambil langkah hukum serius dengan mengirimkan somasi ultimatum. Langkah ini diambil setelah Rivaldi, yang diketahui bekerja sebagai Trust Handling di PT Trust Taibah Grup, diduga melakukan penipuan terkait janji penempatan kerja di bandara dengan kerugian mencapai Rp 62,5 juta.

Kabar mengenai somasi ini diterima meja redaksi Bangkitpos.com melalui rilis media yang dikirimkan oleh kuasa hukum korban. 

"Saya telah mengirimkan somasi keras kepada Saudara Muhamad Rivaldi. Ini adalah peringatan terakhir sebelum saya benar-benar menempuh jalur hukum," ujar H. Mansur, S.H., (C).MH., kuasa hukum Kismani Purwaningsih, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini.

Menurut Mansur, perbuatan Rivaldi berawal dari janji manisnya untuk mengurus penempatan kerja di bandara bagi dua orang yang telah membayar biaya yang dimintanya. Rivaldi berhasil meyakinkan kliennya untuk menyerahkan uang secara bertahap, dengan total kerugian mencapai Rp 62,5 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi Rivaldi dan istrinya. 

"Klien saya telah kehilangan uang puluhan juta rupiah, yang merupakan hasil jerih payah dan tabungan keluarga. Kepercayaan mereka dihancurkan oleh janji palsu yang tidak pernah ditepati," tambah Mansur.

Fakta bahwa Muhamad Rivaldi menghilang tanpa kabar sejak awal Juli 2025 menjadi bukti kuat adanya niat jahat (mens rea). Komunikasi yang terputus, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, memperkuat dugaan bahwa Rivaldi sengaja menghindari tanggung jawab.

"Perilaku melarikan diri dari tanggung jawab ini bukan hanya masalah moral, melainkan sebuah indikasi kuat adanya niat menipu sejak awal. Ini adalah bukti kunci yang akan kami sampaikan kepada penyidik kepolisian bahwa perbuatan ini adalah murni tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara," tegas Mansur.

Dalam rilisnya, Mansur juga menyinggung konsekuensi lain yang akan dihadapi Rivaldi. Selain ancaman hukuman penjara, perbuatannya ini berpotensi merusak reputasinya, termasuk di tempatnya bekerja.

"Perbuatan Rivaldi ini juga akan mencoreng nama baik perusahaan tempat ia bekerja sebagai Trust Handling di PT Trust Taibah Grup. Hal ini bisa berujung pada pemecatan. Lebih dari itu, nama baik keluarga besarnya dan keluarga istrinya juga akan tercoreng akibat perbuatannya yang tidak bermoral," tambahnya.

Somasi yang dilayangkan menuntut Rivaldi untuk segera mengembalikan seluruh uang korban dalam kurun waktu 3x24 jam sejak surat diterima. Jika somasi ini diabaikan, Mansur memastikan akan segera membuat Laporan Polisi di Polres Malang, tempat domisili Rivaldi, agar kasus ini dapat diproses hukum. 

"Saya memiliki semua bukti. Saya akan memastikan pelaku ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada ruang untuk impunitas dalam kasus penipuan seperti ini," tutup Mansur yang juga Ketua PERADAN Kota Malang dengan tegas.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    2 Komentar

    1. Setelah saya baca dan saya analisa, pengalaman yg pernah saya temui ketika ada penipuan semacam ini biasanya termasuk tindak pidana penjualan orang juga atau minimal bagian dari sindikat TPPO

      BalasHapus
      Balasan
      1. baiklah.
        semoga Gibran menindak tegas ya pak....

        Hapus

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!