Meluruskan Perjanjian: Pengusaha Heri Lawan Tuntutan Ganjil Investor

Berbagi :
Bangkit Pos - Surabaya, – Sengketa investasi properti di Singosari, Malang, yang melibatkan pengusaha Heri dengan seorang investor, kini memasuki babak baru. Menanggapi permasalahan ini, MR Law Firm mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi pertemuan mediasi. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi damai yang berkeadilan bagi semua pihak.
Pihak kuasa hukum Heri menguraikan duduk perkara yang dinilai cacat hukum sejak awal. 

"Sebagai kuasa hukum Bapak Heri, saya memprioritaskan penyelesaian sengketa ini melalui jalur mediasi," jelas H. Mansur, SH., MH. C.Md kepada awak media.

"Duduk perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama bagi hasil, bukan utang-piutang. Namun, masalah muncul ketika pihak investor menuntut keuntungan dibayar di muka, bahkan sebelum proyek properti ini menghasilkan profit riil." jelas H. Mansur, Ketua Perhimpunan Advokat Nusantara (PERADAN) Kota Malang - Batu.

Tuntutan investor yang meminta pengembalian dana investasi sebesar Rp 300 juta menjadi total Rp 610 juta adalah inti dari permasalahan ini.

"Menurut analisis hukum saya, tuntutan tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan prinsip 'keuntungan itu bersama risiko' dan tidak sesuai dengan kaidah muamalah syar'i," tegas H Mansur. 

"Selain itu, kondisi pandemi COVID-19 adalah sebuah force majeure (keadaan memaksa diluar kendali para pihak) yang menyebabkan bisnis properti terganggu sehingga target proyeksi keuntungan tidak tercapai," lanjut H Mansur.

Adanya tekanan dalam tuntutan yang dilakukan investor kepada Heri juga menjadi poin krusial yang harus diselesaikan. 

"Adanya tekanan yang memaksa klien saya untuk menyetujui tuntutan yang tidak masuk akal dan tidak berdasar menjadikan perjanjian tersebut batal demi hukum." tegas H Mansur.

Untuk menyelesaikan sengketa ini, menginisiasi agenda mediasi kliennya dengan investor dengan semangat musyawarah untuk mencapai mufakat untuk penyelesaian perkara ini. 

"Saya meyakini bahwa mediasi adalah jalan keluar yang paling efisien," lanjut H Mansur. 

"Mediasi memungkinkan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil, tanpa harus melalui proses persidangan" ungkap H Mansur.

Pertemuan mediasi dijadwalkan pada hari Senin, 25 Agustus 2025, dengan dihadiri seluruh pihak terkait. Tujuan utama dari pertemuan mediasi ini adalah untuk meluruskan duduk perkara dan mencapai kesepakatan damai. 

"Mediasi ini bertujuan untuk membantah tuntutan keuntungan fiktif yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," jelasnya. 

"Klien saya telah menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan sebagian besar modal yang diinvestasikan yaitu Rp 260 juta. Sesuai dengan hukum, kewajiban klien saya hanyalah menyelesaikan pengembalian sisa modal pokok yang belum kembali saja." lanjut H Mansur yang juga pendiri MR Law Firm.

H Mansur optimis bahwa pertemuan ini akan menghasilkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. 

"Saya berharap pertemuan ini menjadi momen krusial untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan berkeadilan," ujarnya. 

MR Law Firm merasa yakin bahwa dengan dialog yang terbuka dan itikad baik dari semua pihak, sengketa ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

"Namun jika mediasi tidak berhasil mencapai mufakat, maka saya akan melanjutkan dengan proses Gugatan di pengadilan untuk memperjuangkan hak hukum klien saya secara adil dan tuntas." tutupnya.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    2 Komentar

    1. Semoga ketemu kata mufakat, kasus seperti ini pernah saya alami, dan diselesaikan advokat H.Mansur, S.H, CM.H.
      yg mana investor menarik uangnya sebelum usaha dijalankan dan minta hasil dari uang yg masih belum dikembalikan.
      Terimakasih H.Mansur, S.H,CM.H yang telah menyelesaikan secara mediasi damai.

      BalasHapus

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!