Dugaan Penipuan Rp 62 Juta: Pengacara Kirim Somasi Kedua, Rivaldi Terancam Dipenjara

Berbagi :
Bangkit Pos - Malang, Perkara dugaan penipuan yang melibatkan seorang calo berinisial Muhamad Rivaldi memasuki babak yang semakin serius. Kuasa hukum korban, H. Mansur, S.H.,(C)MH., dari kantor hukum MANSUR & REKAN, pada hari ini (19/08/2025) secara resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada Rivaldi di alamat domisilinya di Turen, Malang. Somasi ini dikirimkan sebagai respons atas surat tanggapan yang sebelumnya dikirimkan oleh Rivaldi, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru memperkuat dugaan tindak pidana.
Menanggapi dalih Rivaldi yang menyebutkan kliennya, Kismani Purwaningsih, adalah bagian dari "tim kerja," H. Mansur, S.H. dengan tegas menolak argumen tersebut. 
"Dalil ini patut diduga merupakan upaya Saudara Rivaldi untuk mengaburkan fakta hukum dan lari dari tanggung jawab. Saya tegaskan, hubungan antara klien saya dengan Saudara adalah hubungan hukum antara pihak yang menderita kerugian (korban) dan pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum (pelaku)," ujar Mansur, seraya menegaskan bahwa kliennya adalah Pemberi Kuasa dan Rivaldi adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas uang yang diterima.

Dalam somasi kedua ini, tim kuasa hukum juga membantah argumen Rivaldi yang menyatakan bahwa sebagian dana telah diserahkan kepada pihak ketiga. 

"Saudara Rivaldi mengakui telah menerima total uang sebesar Rp 62.500.000 dari klien saya. Dalil bahwa sebagian dana telah disetorkan kepada Nenden Nurhayati adalah masalah internal dan risiko bisnis Saudara Rivaldi sendiri," jelas Mansur. 

Menurutnya, secara hukum, tanggung jawab penuh atas pengembalian dana tersebut berada pada Rivaldi, bukan pada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan kliennya.
Poin paling krusial dalam somasi ini adalah pengakuan Rivaldi sendiri. Dalam surat tanggapannya, Rivaldi secara terang-terangan mengakui telah menggunakan sebagian kecil dana yang diterimanya sebagai "fee pribadi." 

"Pengakuan ini secara nyata dan tanpa bantahan telah memenuhi unsur tindak pidana 'dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum' sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pengakuan ini adalah bukti kuat yang akan saya gunakan di hadapan penyidik," tegas H. Mansur, SH., (C)MH.

Sebagai ultimatum terakhir, H. MANSUR SH., (C)MH. memberikan waktu 7x24 jam kepada Rivaldi untuk segera mengembalikan seluruh uang kliennya sebesar Rp 62.500.000 tanpa syarat. Jika dalam tenggat waktu tersebut Rivaldi tidak melakukan pembayaran penuh, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan Laporan Polisi di Polres Kabupaten Malang. 

"Saya akan menggunakan surat tanggapan somasi Saudara ini sebagai bukti yang sangat kuat dalam proses penyidikan," tutup Mansur.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!