Ahli Waris Tak Tunaikan Kewajiban Pewaris Berujung Gugatan di Pengadilan

Berbagi :
Bangkit Pos - Karanganyar, - Proses mediasi sengketa perdata dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2025/PN Krg kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Sidang mediasi sesi kedua ini dihadiri oleh Penggugat, Ibu Umi Wakhidatuh Rohmah, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, H. Mansur, S.H., M.H., C.Md., serta Para Tergugat yang hadir secara lengkap. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator ini berlangsung lancar dengan keputusan untuk melanjutkan ke sesi ketiga pada 18 September 2025. 

"Saya hadir kembali di persidangan untuk menegaskan bahwa hak klien saya harus dipenuhi. Perkara ini adalah contoh nyata ahli waris yang tidak menunaikan kewajiban yang diwariskan dari pewarisnya," ujar H. Mansur, saat memberikan keterangan di luar persidangan.

Duduk perkara dari gugatan ini bermula dari perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan antara Penggugat dengan almarhum Dwi Nugroho Agus Budi Santoso, yang merupakan kakak dari Tergugat 1 dan paman dari Tergugat 2, 3, dan 4. Perjanjian tertulis di bawah tangan tersebut dibuat pada 30 Mei 2023, dengan nilai transaksi sebesar Rp 770 juta. Penggugat telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp 200 juta. Namun, perjanjian ini kemudian dibatalkan secara lisan melalui kesepakatan telepon antara Penggugat dan almarhum pada tanggal 23 Oktober 2023. 
Pembatalan ini melahirkan perikatan baru, yaitu janji almarhum Dwi Nugroho Agus Budi Santoso untuk mengembalikan uang muka tersebut setelah objek jual beli berhasil terjual. 

"Ini bukan soal wanprestasi dari perjanjian awal, melainkan dari janji lisan yang baru. Almarhum meninggal dunia sebelum sempat menunaikan janji pengembalian DP yang telah ditransfer oleh klien saya tersebut, dan berdasarkan Pasal 833 KUHPerdata, kewajiban ini secara hukum beralih kepada ahli warisnya, yaitu Para Tergugat," terang H. Mansur.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Tergugat I sempat mengklaim bahwa Penggugat yang melakukan wanprestasi. Dalil ini dibantah keras oleh H. Mansur.

"Tuduhan itu mengabaikan fakta pembatalan perjanjian yang telah disepakati bersama antara klien saya dengan almarhum semasa hidupnya. Justru, sikap Para Tergugat yang menolak pengembalian uang muka dan menyatakan uang tersebut hangus menunjukkan itikad buruk yang sangat jelas," kata H. Mansur. 

Ia menambahkan bahwa sengketa internal di antara Para Tergugat terkait hak waris tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak kliennya. 

"Tergugat 1 sebelumnya mengklaim sebagai ahli waris tunggal, padahal almarhum memiliki ahli waris lain yaitu 3 keponakannya yang mengaku tidak tahu menahu terkait warisan dari pamannya tersebut. Sengketa mereka adalah urusan internal, hak klien saya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh mereka para ahli waris," tegasnya.

Hasil mediasi sesi kedua ini adalah kesepakatan untuk melanjutkannya ke sesi ketiga pada 18 September 2025. H. Mansur menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi Para Tergugat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. 

"Jika mediasi gagal, saya tidak akan ragu untuk melanjutkan persidangan hingga terbitnya putusan pengadilan. Saya siap berjuang demi tegaknya keadilan dan hak-hak klien saya yang telah dirugikan," tegas H Mansur yang juga Ketua PERADAN Kota Malang - Batu.

"Bagi masyarakat di seluruh Indonesia yang sedang menghadapi permasalahan hukum, jangan ragu untuk mendapatkan nasihat dan bantuan hukum yang profesional," tutup H. Mansur.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!