PN Gresik Sidangkan Kasus Dugaan Pemalsuan SHM, Jaksa Ungkap Keterlibatan Oknum

Berbagi :

Bangkit Pos - Gresik,– Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada Jumat (22/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa.


Dua terdakwa tersebut adalah Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor BPN Gresik. Nama Budi Riyanto juga disebut dalam perkara ini, namun hingga kini masih buron dan berstatus daftar pencarian orang.

Jaksa menjelaskan perkara bermula 5 Mei 2023. Saat itu, Budi Riyanto mengajukan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng. Permohonan itu tidak melalui loket resmi BPN Gresik, namun tetap diproses oleh terdakwa Deva.

“Berkas tetap dinyatakan lengkap dan langsung diproses tanpa sepengetahuan pemilik sah, yaitu Tjong Cien Sieng,” ucap Imamal dalam persidangan di hadapan majelis hakim.

Hasil pengukuran ulang menunjukkan luas tanah berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi. Selanjutnya, pada 5 Juni 2023, ada pengajuan pergantian blanko SHM dengan identitas yang dilegalisir di kantor PPAT milik terdakwa Resa.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana Pasal 236 ayat (2) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.

Hakim Ketua Sarudi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi dakwaan. “Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya,” ujar Sarudi dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Johan Avie, menegaskan pihaknya siap membantah dakwaan jaksa. “Yang jelas bukan produk klien kami. Pertanyaan besar justru bagaimana SHM bisa terbit sementara prosedurnya cacat,” katanya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!