Warga Gresik Dituntut 7 Tahun Penjara karena Jual Istri untuk Threesome
Bangkit Pos - Mojokerto, Seorang pria asal Driyorejo, Gresik, bernama Totok (35), dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diduga telah menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) dengan pria lain.
Sidang pembacaan tuntutan digelar tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Rabu (16/7/2025) pukul 18.00 WIB. Tuntutan dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri, dan persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo bersama dua hakim anggota, Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar Yusaq.
Totok menikah dengan Intan pada 21 Juni 2014 dan memiliki dua anak. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, ia bekerja serabutan, termasuk sebagai kuli bangunan. Ia mengaku menderita sakit paru-paru yang membuatnya sulit melakukan pekerjaan berat.
Dari pengakuannya, Totok tak hanya mencari keuntungan ekonomi, tetapi juga ingin mewujudkan fantasi seksual menyimpang dengan melibatkan pria lain bersama istrinya. Ia menggunakan akun Facebook bernama "Fatimah CRV" untuk bergabung di grup Pasutri Surabaya, di mana ia menawarkan "layanan" istrinya.
Totok diketahui tiga kali membuat unggahan pencarian pria untuk hubungan threesome, yakni pada 20 dan 29 Agustus serta 11 September 2024. Respons datang dari akun bernama Indra Wijaya pada 12 September. Mereka lanjut bertukar nomor WhatsApp dan menyepakati pertemuan.
Pada 4 November 2024, Totok dan istrinya bertemu seorang pria bernama Bagus Setyawan di Hotel Lynn, Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Setelah menerima uang saku Rp 150.000, pasangan suami istri itu masuk ke kamar 515 bersama Bagus. Di sanalah hubungan seksual bertiga dilakukan. Totok menerima bayaran Rp 1 juta dari Bagus.
Namun, tak lama berselang, petugas dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penggerebekan. Dalam pemeriksaan, Totok mengaku telah lima kali menjual istrinya untuk layanan serupa di wilayah Gresik, Mojokerto, dan Malang, dengan total keuntungan Hingga 2 Juta lebih.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!