Haji Furoda Gagal Berangkat, Travel Wajib Refund Tanpa Syarat! Lapor Kesini, Dikawal Hingga Tuntas

Berbagi :
Bangkit Pos - Malang, Musim haji tahun ini menyisakan duka dan kekecewaan bagi ribuan calon jamaah haji furoda asal Indonesia. Ribuan warga yang telah melunasi biaya perjalanan haji senilai Rp 350 juta hingga Rp 500 juta per orang terpaksa batal berangkat karena visa furoda tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Penutupan sistem pemvisaan haji furoda secara resmi diumumkan sejak 26 Mei 2025 pukul 13.50 Waktu Arab Saudi, tanpa ada satu pun visa yang disetujui.

“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini menyangkut hak ribuan umat Islam yang sudah menyerahkan seluruh biaya suci mereka kepada pihak travel. Jika visa tidak terbit, maka uang jamaah wajib dikembalikan seutuhnya. Itu prinsip dasarnya,” tegas H. Mansur, SH, Advokat dan Pendiri Kantor Hukum MANSUR & REKAN.

Namun lebih memprihatinkan lagi, beberapa perusahaan travel justru mengambil langkah kontroversial: memberangkatkan para jamaah ke negara-negara transit seperti Singapura dan Malaysia dengan dalih “menunggu visa terbit”. Padahal fakta menunjukkan bahwa peluang mendapatkan visa furoda sudah tertutup sepenuhnya sejak 26 Mei.

“Ini bukan hanya soal batalnya keberangkatan. Ini soal pelanggaran kepercayaan dan tanggung jawab hukum. Memberangkatkan jamaah ke luar negeri tanpa kejelasan visa, tanpa kepastian hukum, terlebih setelah sistem resmi ditutup, adalah tindakan tidak profesional dan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi serius, bahkan bisa dikategorikan sebagai penipuan, bisa masuk dalam ranah pidana jika terbukti ada niat menyesatkan” ujar H. Mansur, SH, Advokat dan Pendiri Kantor Hukum MANSUR & REKAN, inisiator siaran pers hukum ini.

Melihat kondisi tersebut, melalui inisiatif pribadinya, H. Mansur, SH mengeluarkan siaran pers hukum terbuka kepada seluruh jamaah haji furoda di seluruh Indonesia. Ia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum profesional kepada seluruh jamaah haji furoda yang gagal berangkat, terutama yang belum mendapatkan kepastian pengembalian dana dari pihak travel. 

Ia menyebut bahwa berdasarkan KUHPerdata Pasal 1243 dan 1365, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, travel berkewajiban untuk mengembalikan dana jamaah secara penuh atau setidaknya secara proporsional, dengan potongan yang jelas, transparan, dan disepakati bersama, bukan sepihak. Termasuk bagi mereka yang justru telah dibawa ke luar negeri oleh travel secara tidak bertanggung jawab.

“Kami menyerukan kepada seluruh travel penyelenggara haji furoda untuk segera mengembalikan dana jamaah secara penuh. Batas waktu maksimal yang wajar adalah 20 (dua puluh) hari kalender sejak visa dinyatakan tidak bisa diterbitkan. Tidak boleh ditunda-tunda apalagi dengan dalih tidak masuk akal. Jamaah punya hak, dan hak itu wajib dikembalikan. Ini sudah bukan ruang toleransi lagi,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, H. Mansur menegaskan bahwa para korban memiliki hak menuntut berdasarkan hukum perdata dan perlindungan konsumen. Dalam hal ditemukan unsur penipuan atau penggelapan, maka upaya pidana dapat ditempuh.

“Kami siap mengambil langkah hukum berupa somasi, gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, laporan pidana hingga class action jika jumlah jamaah yang dirugikan signifikan. Jangan sampai ada satu pun jamaah yang pasrah dan dirampas hak sucinya,” ujarnya penuh ketegasan.

Ia juga menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak boleh dilakukan secara sepihak atau manipulatif. Travel wajib menjelaskan secara terbuka jika ada potongan biaya, disertai dasar yang logis dan transparan.

“Kalau ada potongan, harus didiskusikan. Jamaah berhak tahu rinciannya. Refund tidak bisa dilakukan diam-diam, dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk janji kosong atau ditunda-tunda,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa selain mengirimkan somasi kepada travel, pihaknya juga siap melakukan gugatan perdata, laporan pidana terhadap indikasi penipuan atau penggelapan, bahkan class action jika jumlah korban yang ditanganinya mencapai skala massal dan kerugian yang seragam.

“Kami akan tempuh semua jalur hukum yang tersedia. Kami tidak ingin para jamaah ditelantarkan setelah menyetorkan seluruh biaya ibadah. Ini bukan sekadar kerugian finansial, ini juga menyangkut harga diri dan emosi spiritual para calon tamu Allah,” jelas pengacara yang dikenal vokal membela kepentingan umat ini.

Untuk itu, H. Mansur membuka saluran pengaduan dan pendampingan hukum serta mengimbau kepada seluruh jamaah furoda yang merasa dirugikan agar tidak diam, dan segera menghubungi tim hukumnya agar langkah hukum bisa disusun secara sistematis dan sah secara hukum.

📧 Email: advokatmuslim.id@gmail.com
📱 WhatsApp: 0852-3270-4990 / 0855-1235-400.

“Silakan hubungi kami. Kami tidak akan biarkan Anda berjuang sendiri. Pendampingan dan pembelaan hukum ini kami buka seluas-luasnya, ini perjuangan demi menegakkan keadilan bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah suci, dan kami ingin memastikan tidak ada umat yang dirampas hak sucinya,” pungkasnya.

Langkah ini juga sejalan dengan seruan dari Komisi VIII DPR RI dan YLKI, yang mendorong agar pemerintah, melalui Kemenag dan aparat penegak hukum, mengawal ketat proses pengembalian dana jamaah dan memastikan perusahaan travel sebagai penyelenggara haji furoda untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!