Tak Kunjung Kembalikan Uang Titipan Rp 725 Juta, Ririn dan Yayuk Pemilik Toko Emas Widodo Kembali Disomasi

Berbagi :
Bangkit Pos - Madiun. Kuasa hukum Dewi Wasitoh, ahli waris sah dari almarhum Tuan Soeratni, kembali mengambil langkah hukum tegas dengan mengirimkan Somasi Kedua dan Terakhir kepada Ririn dan Yayuk, pengelola Toko Emas Widodo di Caruban, Kabupaten Madiun. Somasi ini merupakan tindak lanjut setelah somasi pertama yang dikirimkan pada 11 April 2025 tidak mendapat tanggapan.

“Saya memberikan kesempatan terakhir secara hukum kepada Saudari Ririn dan Yayuk untuk mengembalikan sisa uang titipan almarhum sebesar Rp 680 juta. Jika masih tidak diindahkan, saya akan melangkah ke proses pidana dan perdata,” tegas H. Mansur, S.H., Kuasa Hukum Dewi Wasitoh.

Titipan Rp 725 Juta kepada Toko Emas, Tidak Pernah Dikembalikan

Almarhum Soeratni diketahui menitipkan uang secara bertahap kepada Toko Emas Widodo melalui dua kwitansi resmi, tertanggal 10 Juni 2014 dan 10 Januari 2017, masing-masing senilai Rp 300 juta dan Rp 425 juta. Kwitansi tersebut ditandatangani langsung oleh Ririn.

“Kwitansi itu diserahkan oleh Ibu Sri Harnanik, istri ketiga almarhum, ke Yayuk dan diteruskan ke Ririn. Tapi sampai sekarang, tidak ada bukti pengembalian dana. Bu Harnanik hanya diberi Rp 45 juta yang secara hukum tidak bisa dianggap pelunasan,” ujar Mansur.

Kedua kwitansi asli itu diserahkan kepada pihak toko emas hanya beberapa hari setelah almarhum wafat dan tidak pernah digantikan dengan bukti transaksi atau pernyataan pelunasan.

“Secara yuridis, uang itu masih menjadi bagian dari harta pribadi almarhum dan belum pernah dialihkan secara sah kepada ahli waris. Penguasaan sepihak atas dana ini adalah bentuk wanprestasi dan dapat masuk ranah pidana,” tambah Mansur.

Dalih Penyerahan ke Sumingan Dinilai Tidak Sah

Dalam somasi yang telah dikirimkan, pihak toko emas berdalih bahwa sisa uang telah diserahkan kepada Sumingan, sosok yang disebut sebagai anak pelihara almarhum. Namun menurut kuasa hukum, Sumingan tidak memiliki status hukum sebagai ahli waris dan tidak memiliki kuasa sah dari almarhum.

 “Almarhum wafat sebelum membuat kuasa kepada siapa pun. Jadi penyerahan uang kepada pihak luar tanpa persetujuan ahli waris jelas cacat hukum,” tegas Mansur.

Ancaman Non-Prosedural dan Tekanan terhadap Saksi

Surat somasi juga menyebut adanya dugaan tekanan terhadap saksi. Beberapa hari setelah somasi pertama dikirim, Ririn bersama suaminya Mujiono (anggota DPRD Madiun) dan Ninik (istri Sumingan) mendatangi rumah Bu Sri Harnanik dan menyampaikan amplop yang disebut berisi somasi. Tindakan ini disebut telah menyebabkan saksi ketakutan dan enggan lagi memberikan keterangan.

“Bu Sri Harnanik adalah saksi kunci. Usianya hampir 80 tahun. Kedatangan rombongan itu membuat beliau mundur dari niat bersaksi. Kami anggap itu sebagai bentuk tekanan tidak langsung,” ungkap Mansur.

Status Dewi Wasitoh sebagai Ahli Waris Sah

Dalam pertemuan sebelumnya, Ririn disebut sempat meragukan status Dewi Wasitoh sebagai anak kandung almarhum. Namun Mansur menegaskan, status hukum kliennya telah dibuktikan secara lengkap.

“Klien saya memiliki akta kelahiran, akta cerai orang tuanya, buku nikah, KK, dan bahkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan dan camat. Ayah kandungnya, almarhum Soeratni, tercatat menjadi wali dalam pernikahannya. Ini tidak bisa dibantah,” tegasnya.

Ancaman Proses Hukum Pidana dan Gugatan Perdata

Dalam somasi tersebut, Kuasa Hukum memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender kepada Ririn dan Yayuk untuk mengembalikan sisa uang titipan Rp 680 juta. Jika tidak dipenuhi, maka proses hukum pidana dan gugatan perdata akan segera dilayangkan.

“Saya akan melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Madiun serta menggugat perdata ke PN Madiun dengan nilai gugatan Rp 1,1 miliar,” jelas Mansur.

Somasi juga meminta agar seluruh bentuk intimidasi terhadap saksi, termasuk kepada Bu Sri Harnanik, dihentikan segera. Kuasa hukum menganggap penghindaran tanggung jawab sebagai indikasi kesengajaan dan niat jahat.

“Saya berharap mereka menyelesaikan ini secara bermartabat. Tapi kalau tidak, kami tempuh semua jalur hukum yang tersedia,” pungkas Mansur.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan surat somasi resmi tertanggal 20 Mei 2025 dan wawancara dengan kuasa hukum pihak ahli waris. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk Ririn, Yayuk, Mujiono, dan Sumingan.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    3 Komentar

    1. Gini orang yang kurang paham hukum. Ini harus di lihat penitipan untuk kepentingan apa. Bisnis ato apa.harusnya si pemberi titipan mempunyai hak2 hukum jika titipan tujuan untuk bisnis.
      Ini pencemaran nama baik toko emas widodo
      Penjarakan aja pengacara sok pinter ini...

      BalasHapus
    2. Iya betul. Tujuan dari penitipan itu buat apa....? Dan uang yang didapat dari penitipan itu dari mana. Dan kenapa perlu d titipkan. Pengacara nya ini gak bisa menjelaskan secara gamblang. Harusnya d butuhkan pelaran hukum yang terstruktur.
      Ini yng salah pengacara nya sich..

      BalasHapus
    3. Si Mansur ini harus tau apa yang melatar belakangi terjadinya penitipan uang... ?Apakah ada perjanjian d antara mereka,apakah perjanjian itu sah d mata hukum Indonesia yang berlaku. Repot juga klu bicara sama pengacara yang kurang paham fakta hukum

      BalasHapus

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!