Somasi Kedua Dikirim, Tri Handayani sebagai Ahli Waris Terancam Dipidana dan Digugat
Bangkit Pos - Karanganyar, Perselisihan perdata antara seorang warga Karanganyar, Ibu Umi Wakhidatuh Rohmah, dan ahli waris dari almarhum Dwi Nugroho Agus Budi Santoso memasuki fase serius. Kuasa hukumnya, Mansur, S.H., (C)M.H., telah secara resmi mengirimkan Somasi Kedua dan Terakhir kepada empat ahli waris yaitu: Tri Handayani, Muhammad Nasir, Eni Rahmawati, dan Mustofa.
"Somasi ini adalah peringatan terakhir. Bila hak klien kami tetap diabaikan, kami tidak hanya akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, tetapi juga mempertimbangkan upaya hukum pidana jika terdapat unsur penggelapan atau itikad buruk," ujar Mansur, S.H., kuasa hukum dari Ibu Umi, Rabu siang.
Dalam somasi tertanggal 9 Mei 2025 tersebut, dijelaskan bahwa Ibu Umi telah mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan seluas ±283 m² dengan almarhum Dwi Nugroho pada 30 Mei 2023. Kliennya telah menyetorkan uang muka sebesar Rp 200 juta melalui dua kali transfer.
Namun, karena kondisi ekonomi, klien menyatakan tidak sanggup melanjutkan pembelian dan telah menyampaikan permintaan pembatalan kepada almarhum, yang menurut pengacara dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dan diterima secara lisan oleh almarhum, dengan janji uang akan dikembalikan setelah rumah dijual kembali ke pihak lain.
"Berdasarkan komunikasi tersebut, telah terjadi perubahan bentuk perikatan dari jual beli menjadi pengembalian dana. Tetapi setelah almarhum meninggal dunia, hak klien kami terabaikan dan tidak ada upaya dari ahli waris untuk menyelesaikannya," jelas Mansur.
Fokus somasi diarahkan kepada Tri Handayani, adik almarhum, yang menguasai sertifikat hak milik dan objek tanah sengketa, namun tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban hukum pewaris.
"Ibu Tri mengaku sebagai ahli waris tunggal, padahal masih ada ahli waris lain yang secara hukum juga memiliki hak dan kewajiban. Penguasaan sepihak terhadap harta warisan tanpa menyelesaikan utang pewaris berpotensi menjadi tindakan melawan hukum," tegas Mansur.
Tiga ahli waris lainnya — Muhammad Nasir, Eni Rahmawati, dan Mustofa — diketahui tidak aktif dalam klaim warisan. Namun berdasarkan hukum waris perdata, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara tanggung renteng selama belum ada pembagian waris resmi.
"Kami tidak mempersoalkan sikap pasif mereka, tetapi sebagai ahli waris mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum kolektif atas kewajiban almarhum sebelum warisan dibagi secara sah," ujar Mansur.
Somasi tersebut memberi waktu terakhir kepada para ahli waris untuk mengembalikan dana Rp 200 juta atau memberikan solusi yang adil dan disepakati bersama. Jika tidak, kuasa hukum akan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karanganyar, disertai permohonan sita jaminan atas tanah dan rumah yang disengketakan. Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji potensi tindak pidana, seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP), jika terdapat niat jahat untuk menguasai uang yang bukan haknya.
"Kami membuka ruang musyawarah, tetapi jika semua itikad baik tidak digubris, maka proses hukum akan kami tempuh secara penuh, baik perdata maupun pidana," tutup Mansur.
Berita ini disusun secara objektif dan tunduk pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak diberi ruang untuk memberikan klarifikasi sebelum perkara ini diproses di pengadilan.
Daftar Isi [Tutup]
Toko Jual Viagra Asli Di Malang 081222212069 Pusat Obat Kuat Viagra Malang
BalasHapusKhusus pengacara yang ingin memasang susuk kharisma Arjuna
BalasHapusManfaat
-Memancarkan energi pemikat
-membuat lawan ketakutan ketika dipersidangan
-bisa ber karismatik dan disegani lawan
Hub Kyai Naga Langit
Sudah banyak praktisi hukum yang menggunakan susuk ini
Minat hub 085325829936( kyai naga langit)