Tak Kunjung Serahkan SHM Tanah Kavling, Beny Terancam Pasal Penipuan/Penggelapan Ancaman 4 Tahun Penjara
Bangkit Pos, Sidoarjo Sengketa antara konsumen dan pengembang kembali mencuat di Sidoarjo. Kali ini, Sanaji, warga Desa Sepande Kecamatan Candi - Sidoarjo, melalui kuasa hukumnya Mansur, S.H., M.H., resmi mengirimkan somasi pertama kepada Beny Adi Wisata, pimpinan perusahaan pengembang Property Today Indonesia Cabang Sidoarjo, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jual beli tanah kavling.
“Kami masih memberikan kesempatan kepada Beny untuk menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan. Namun bila tetap tidak direspons, maka akan kami laporkan ke polisi dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tegas Mansur, S.H., M.H., usai menyerahkan surat somasi kepada awak media.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah kavling seluas 90 m² di wilayah Bumi Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo yang dilakukan oleh Sanaji pada tahun 2019. Perjanjian tersebut diikat secara hukum melalui Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) Nomor 06 tanggal 11 Januari 2019 di hadapan Notaris & PPAT Dyah Nuswantari, S.H., M.Si. Harga tanah senilai Rp 84 juta telah dibayar lunas oleh Sanaji secara bertahap, lengkap dengan bukti kwitansi.
Namun, hingga tahun 2025 ini, SHM yang dijanjikan oleh pihak pengembang tidak kunjung diserahkan. Setelah dilakukan penelusuran oleh kuasa hukum, terungkap bahwa tanah kavling tersebut masih tercatat atas nama pihak ketiga, dengan SHM Nomor 468/Sudimoro, yang bahkan belum dilunasi oleh Beny Adi Wisata kepada pemilik sahnya.
“Ini adalah indikasi kuat bahwa konsumen dijual sesuatu yang belum menjadi hak penjual. Kami nilai ada unsur pidana, dan somasi ini adalah bentuk peringatan terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum pidana maupun gugatan perdata,” tambah Mansur.
Somasi yang dikirimkan tanggal 15 Mei 2025 itu menuntut Beny untuk mengembalikan seluruh dana Rp 84 juta dan membayar ganti rugi juga kerugian immateriil. Dalam somasi juga disebutkan, jika dalam waktu 7 (tujuh) hari tidak ada itikad baik dari pihak Beny, maka laporan pidana akan dilayangkan ke Polresta Sidoarjo.
"Yang bersangkutan harus mengembalikan semua uang yang telah ditransfer oleh Klien saya sebesar Rp 84 juta, termasuk denda ganti rugi dan kerugian Immateriil. Karena sejak tahun 2021 Klien Saya sudah menyatakan mau membatalkan dan minta pengembalian uang saja karena SHM tak kunjung diserahkan padahal sudah melunasi kavling sejak tahun 2019" lanjut Mansur.
Mansur juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat atau konsumen lain yang merasa menjadi korban dari pengembang yang sama untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum.
“Kami imbau siapa pun yang merasa pernah mengalami kerugian dari praktik pengembang ini agar segera menghubungi kami. Kami siap dampingi secara hukum agar tidak ada lagi korban yang dirugikan,” ujar Mansur dengan tegas.
Upaya konfirmasi kepada Beny Adi Wisata hingga berita ini dimuat masih belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati membeli properti, dan pentingnya mengedepankan aspek legalitas sebelum melakukan pembayaran. Pengacara Mansur menegaskan,
“Jika janji tinggal janji, dan uang sudah hilang, maka keadilan harus ditegakkan melalui hukum.” tutupnya.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!