Tegas! Walikota Surabaya Ancam Cabut Izin Perusahaan Yang Tahan Ijazah
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan di Surabaya menjadi sorotan tajam Wali Kota Eri Cahyadi. Beliau menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi perusahaan yang terbukti melakukan praktik tidak terpuji ini. Bahkan, Eri Cahyadi tidak segan-segan untuk mencabut izin operasional perusahaan yang kedapatan menahan ijazah karyawannya.
Pernyataan keras ini disampaikan sebagai respons atas laporan yang diterima Pemerintah Kota Surabaya terkait adanya beberapa perusahaan yang masih memberlakukan kebijakan penahanan ijazah. Menurut Eri Cahyadi, ijazah merupakan hak milik pribadi karyawan dan tidak seharusnya ditahan oleh perusahaan dengan alasan apapun. Penahanan ijazah dapat menghambat perkembangan karir dan mobilitas karyawan di masa depan.
Lebih lanjut, Wali Kota Surabaya menekankan bahwa praktik ijazah ditahan perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan terkait masalah ini. Eri Cahyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan di Surabaya untuk menghormati hak-hak karyawan dan menghentikan praktik penahanan ijazah.
Disnaker Kota Surabaya juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan mengenai larangan penahanan ijazah karyawan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari. Namun, jika masih ditemukan perusahaan yang melanggar, tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan.
Kasus ijazah ditahan perusahaan seringkali terjadi ketika perusahaan ingin mengikat karyawan agar tidak mudah berpindah kerja. Padahal, tindakan ini justru dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan di kalangan pekerja. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk melindungi hak-hak seluruh pekerja di wilayahnya dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan adil.
Wali Kota Eri Cahyadi juga mengajak para karyawan yang merasa ijazahnya ditahan secara tidak sah oleh perusahaan untuk segera melaporkannya kepada Disnaker Kota Surabaya. Pemerintah kota akan memberikan pendampingan dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Kerahasiaan pelapor juga akan dijamin untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawan yang ingin memperjuangkan haknya.
Dengan adanya ketegasan dari Wali Kota Surabaya ini, diharapkan praktik ijazah ditahan perusahaan dapat segera dihentikan di Kota Pahlawan. Pemerintah kota ingin menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan, di mana hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi. Perusahaan yang beroperasi di Surabaya diharapkan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi etika bisnis yang baik.
Langkah tegas Wali Kota Eri Cahyadi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan organisasi buruh. Mereka berharap tindakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk lebih serius dalam menangani permasalahan ijazah ditahan perusahaan. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan kunci utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!