PT Najwa Di Sukoharjo Kembali Didesak Lunasi Rp135 Juta Setelah Jamaah Gagal Berangkat Haji Dua Musim Berturut-Turut

Berbagi :
SUKOHARJO — Bangkitpos.com. PT Najwa Amanah Internasional kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beralamat di Blimbing, Wonorejo, Polokarto, Kabupaten Sukoharjo ini kembali dihadapkan pada somasi hukum dari kuasa hukum calon jamaah haji yang dirugikan — dan yang membuat perkara ini menarik perhatian publik adalah adanya catatan penyelesaian perkara serupa pada tahun sebelumnya yang juga melibatkan calon jamaah haji.

Seorang calon jamaah bernama Suparno (69), warga Jl. Sunter Bentengan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menyetorkan dana sebesar Rp 135 juta kepada PT Najwa Amanah Internasional sejak September 2024 untuk keberangkatan haji musim 2025. Namun hingga musim haji 2026 selesai — hampir dua tahun berlalu — Suparno tidak pernah diberangkatkan, dan uangnya tidak pernah dikembalikan, bahkan sepeser pun.

Melalui kuasa hukumnya, H. Mansur, S.H., M.H., C.Md. dari Kantor Hukum MANSUR & REKAN, Malang, somasi telah dilayangkan kepada Hj. Endang Lestari, S.H. selaku pimpinan PT Najwa Amanah Internasional dengan tenggat waktu 3x24 jam untuk mengembalikan seluruh dana. 
"Klien kami hanya menuntut haknya sendiri. Uang telah dibayar lunas dengan kwitansi resmi, namun sampai hari ini tidak ada pengembalian dan tidak ada kepastian apapun. Menurut kami, kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap hak-hak klien yang telah berlangsung hampir dua tahun," tegas Mansur kepada awak media.

Dokumen kwitansi resmi yang dimiliki kuasa hukum mencatat empat kali transaksi pembayaran oleh Suparno: DP pertama Rp 25 juta (September 2024), DP kedua Rp 55 juta (September 2024), pelunasan pokok Rp 45 juta (Desember 2024), dan tambahan Rp 10 juta (April 2025) — total Rp 135 juta, seluruhnya tercatat dalam kwitansi resmi PT Najwa Amanah Internasional. Menjelang keberangkatan haji 2025, Suparno menerima surat pemberitahuan dari PT Najwa yang menyatakan bahwa visa yang digunakan — yakni Visa Syakhsiyah — belum diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuasa hukum menyatakan bahwa penggunaan Visa Syakhsiyah untuk keperluan ibadah haji berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keberangkatan dijanjikan dijadwalkan ulang ke musim haji 2026. Namun musim haji 2026 pun berlalu tanpa ada keberangkatan maupun pengembalian dana.
"Klien kami telah menunggu hampir dua tahun dengan penuh kesabaran. Namun kesabaran ada batasnya, dan hukum memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh kepastian dan perlindungan," ujar Mansur.

Yang membuat perkara ini semakin mengundang keprihatinan publik adalah kondisi yang dialami Suparno di tengah penantiannya. Pada satu titik selama masa penantian tersebut, Suparno jatuh sakit tifus (tipes) parah hingga harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Dalam kondisi keuangan yang sangat terdesak, Suparno dan keluarga sangat membutuhkan dana Rp 135 juta yang tersimpan di tangan PT Najwa. Namun meski berkali-kali menghubungi pihak perusahaan — baik admin maupun langsung kepada Hj. Endang Lestari — tidak ada satu pun respons yang menghasilkan penyelesaian. Bahkan ketika suami Hj. Endang Lestari yang diketahui menjabat sebagai Lurah/Kepala Desa di wilayah setempat mengangkat telepon, jawaban yang diberikan hanya: "suruh menunggu."
"Bayangkan, klien kami sedang dirawat inap di rumah sakit, sangat membutuhkan uangnya sendiri, dan jawaban yang diterima hanya 'suruh menunggu'. Ini bukan hanya pelanggaran hukum — menurut kami, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena terjadi ketika klien sedang membutuhkan uangnya sendiri untuk keperluan pengobatan dan kebutuhan keluarga," kata Mansur dengan nada geram.

Yang menarik perhatian dalam perkara ini adalah fakta bahwa kantor hukum yang sama pernah menangani perkara serupa yang melibatkan calon jamaah lain dan berakhir dengan pengembalian dana kepada para jamaah. Pada Agustus 2025, Kantor Hukum MANSUR & REKAN melayangkan Somasi Nomor 086/SOM-PID/MP/VIII/2025 atas nama tiga calon jamaah haji lain yang mengalami persoalan identik: sudah membayar lunas, tidak diberangkatkan, dan uang tidak dikembalikan. Total dana yang dipermasalahkan saat itu lebih dari Rp 525 juta. Setelah somasi dilayangkan dan perkara diliput media massa, fakta tersebut menjadi salah satu alasan mengapa kuasa hukum menilai penyelesaian perkara Suparno sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
"Fakta itu membuktikan dua hal: pertama, PT Najwa MAMPU mengembalikan uang jamaah. Kedua, penundaan yang terjadi pada klien kami sekarang bukan karena ketidakmampuan finansial — menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penyelesaian kewajiban terhadap klien kami," tegas Mansur.

Dalam somasi yang dilayangkan, Kantor Hukum MANSUR & REKAN memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Hj. Endang Lestari untuk mengembalikan seluruh dana Rp 135 juta secara tunai dan penuh. Apabila tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum secara serentak, meliputi laporan pidana ke Bareskrim Polri dan Polres Sukoharjo, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan total tuntutan Rp 1 miliar, laporan ke Kementerian Agama RI, serta laporan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Advokat mengingat Hj. Endang Lestari sendiri berprofesi sebagai advokat.
"Somasi ini adalah kesempatan terakhir. Kami pernah menyelesaikan perkara serupa dengan PT Najwa sebelumnya. Kami telah memiliki pengalaman menangani perkara serupa dan memahami langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak klien. Dan kali ini, jika tidak ada penyelesaian, semua jalur hukum akan kami jalankan tanpa pengecualian," lanjutnya.

Mansur juga mengimbau masyarakat yang merasa memiliki pengalaman serupa untuk menempuh jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan kepastian atas dana yang telah disetorkan kepada penyelenggara perjalanan ibadah.

Mansur menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara damai. Menurutnya, tujuan somasi bukan untuk mempermalukan pihak mana pun, melainkan memberikan kesempatan terakhir kepada PT Najwa Amanah Internasional untuk memenuhi kewajibannya kepada klien tanpa harus melalui proses pidana, gugatan perdata, pemeriksaan regulator, maupun proses etik profesi.
"Apabila kewajiban tersebut diselesaikan dengan baik, maka persoalan ini dapat berakhir secara terhormat bagi semua pihak," pungkas Mansur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hj. Endang Lestari maupun PT Najwa Amanah Internasional belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum Suparno. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pihak yang terbukti memberangkatkan jamaah dengan visa selain visa haji dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar, sedangkan penyelenggaraan haji tanpa izin resmi (PIHK) diancam pidana hingga 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. (red)

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang