UMK Gresik Naik! Karyawan Sambut Gembira Kabar Kenaikan Upah Mulai November 2025

Berbagi :
Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Gresik! Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang ditandatangani pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK Gresik naik dari Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763. Kenaikan ini akan mulai berlaku per 1 November 2025, bersamaan dengan enam daerah lain yang juga mengalami penyesuaian upah minimum.

Kebijakan baru ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Penetapan UMK tahun 2025 juga mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY.

Kenaikan upah ini disambut positif oleh kalangan pekerja di Gresik, terutama di sektor industri dan manufaktur yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Slamet Riyadi (29), karyawan pabrik komponen otomotif di Manyar, mengaku lega dengan adanya kenaikan UMK tahun depan.

“Alhamdulillah, meski naiknya nggak terlalu besar, tapi tetap membantu buat kebutuhan harian. Harga-harga juga kan makin naik, jadi lumayan buat nambah sedikit napas,” ujar Slamet saat ditemui di kawasan industri Gresik, Selasa (22/10/2025).

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyebut bahwa kenaikan ini merupakan hasil perjuangan panjang dalam forum dewan pengupahan daerah. Mereka berharap pemerintah daerah terus memperhatikan kesejahteraan buruh di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.

Meski begitu, beberapa pekerja berharap agar kenaikan di tahun mendatang bisa lebih signifikan dan sejalan dengan inflasi tahunan. “Yang penting jangan sampai ada perusahaan yang kasih gaji di bawah UMK, karena itu sudah jelas melanggar aturan,” tambah Slamet.

Sebagai catatan, UMK Gresik hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama, pengusaha diwajibkan memberikan upah lebih tinggi sesuai ketentuan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.

Dengan penetapan ini, Gresik tetap menempati posisi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, hanya berada sedikit di bawah Surabaya dan Sidoarjo.

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang