Perusahaan di Sidoarjo Diminta Daftarkan Pekerja Asing ke BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin inklusif. Tak hanya untuk pekerja lokal, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia juga berhak menjadi peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa syarat utama bagi WNA untuk ikut JKN adalah telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan dan memiliki dokumen resmi, seperti KITAS atau KITAP, serta izin kerja dari lembaga terkait.
“Selama dokumen dan status legalitasnya jelas, pekerja asing bisa memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Negara memberikan perlindungan ini tanpa membedakan kewarganegaraan,” ujar Munaqib, Jumat (26/09).
Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga memiliki kewajiban mendaftarkan mereka sebagai peserta JKN. Langkah ini tidak hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memberi jaminan kesehatan yang layak bagi pekerja asing.
Untuk skema iuran, WNA yang masuk kategori pekerja penerima upah dikenai potongan 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung perusahaan dan 1% oleh pekerja. Sedangkan WNA non-pekerja dapat mendaftar melalui jalur peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Dengan mekanisme yang sama, layanan kesehatan bagi peserta JKN baik WNI maupun WNA tidak ada perbedaan. Semua bisa mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS,” tambahnya.
Kebijakan ini diapresiasi sejumlah perusahaan di Sidoarjo. Rahmat Hidayat, HRD sebuah perusahaan yang mempekerjakan sekitar 50 tenaga kerja asing, menilai program JKN sangat membantu.
“Kami sudah mendaftarkan seluruh tenaga kerja asing. Program ini membuat perusahaan lebih tenang karena jika pekerja sakit, biayanya sudah terjamin oleh JKN,” katanya.
Rahmat juga mengajak perusahaan lain agar segera mendaftarkan pekerjanya, baik lokal maupun asing. “Kesehatan pekerja adalah investasi penting. Jangan sampai terlambat, karena JKN sudah terbukti melindungi semua,” tutupnya.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!