Ketua RT/RW Dan Warga Malang Yang Usir Eks Dosen UIN Di-Somasi dan Terancam Dipenjara

Berbagi :
Bangkitpos.com, MALANG – Kasus pengusiran paksa terhadap eks Dosen UIN Malang, Bapak Muhammad Imam Muslimin (selanjutnya disebut Korban) dari rumah pribadinya, kini menarik perhatian dan advokasi dari tokoh hukum berpengaruh. Advokat Muslim Untuk Keadilan (AMUK), yang dipimpin oleh H. Mansur, SH., (C)MH., C.Md., secara resmi telah melayangkan Somasi Final dan Peringatan Hukum Keras kepada Ketua RT 09, Ketua RW 09, dan 25 warga yang terlibat.

"Saya, H. Mansur, lahir di Sumenep, Madura, namun sudah tinggal di Malang sejak tahun 2002. Hati saya miris melihat perilaku bar-bar dan primitif yang dilakukan di kota yang saya cintai ini. Saya tegaskan, saya siap memberikan advokasi penuh kepada Bapak Imam Muslimin yang terdzolimi ini," tegas H. Mansur, memulai pernyataannya kepada awak media.

"Inti dari persoalan ini adalah pemaksaan sewenang-wenang. Rumah yang diusir adalah rumah pribadi, rumah cita-cita Korban bersama keluarganya, yang hak kepemilikannya dijamin konstitusi. Tindakan kolektif pengusiran ini adalah dugaan tindak pidana murni yang terancam kurungan penjara," jelas H. Mansur.

H. Mansur menyoroti kegagalan fatal perangkat RT/RW yang melanggar prosedur dasar tata kelola lingkungan dan nilai-nilai kesantunan.

"Perilaku ini sangat mencoreng citra Kota Malang sebagai Kota Santun dan Kota Pendidikan. Bagaimana mungkin Ketua RT/RW dan warga tidak melakukan upaya klarifikasi atau tabayyun terlebih dahulu? Mereka langsung membuat kesepakatan bersama untuk mengusir warga negara," kecam H Mansur yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu ini.

"Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini menunjukkan itikad jahat atau mala fide. Sikap main hakim sendiri ini adalah perbuatan melawan hukum yang harus segera dihentikan dan diberi efek jera yang setimpal," lanjut H. Mansur.

Somasi yang dikirim H. Mansur mencakup ancaman pidana berlapis, bukan hanya delik pemaksaan.

"Saya memiliki fakta baru yang sangat menguatkan: Ketua RT secara nyata melakukan kekerasan fisik terhadap Korban, terlepas dari permintaan maafnya. Tindakan ini membuat Ketua RT tidak hanya terjerat Pemaksaan (Pasal 335 KUHP), tetapi juga Penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Ancaman kurungan penjaranya menjadi lebih berat," H. Mansur memperingatkan.

"Saya juga mengingatkan kepada pihak yang menyebarkan tuduhan serius (seperti sentuhan aurat) sebagai dasar pengusiran: jika tuduhan itu tidak bisa dibuktikan di pengadilan, maka Anda akan berhadapan dengan Laporan Pidana Fitnah (Pasal 311 KUHP) yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara," tegasnya, membalikkan posisi ancaman.

"Ini adalah ancaman kurungan penjara yang jelas dan serius. Saya akan memastikan perbuatan melanggar hukum dan memalukan ini diberi efek jera yang setimpal, agar masyarakat Malang melek hukum dan sadar bahwa perilaku bar-bar tidak punya tempat," sambungnya.

Somasi yang dikirim H Mansur menuntut Pihak Ter-Somasi secara kolektif untuk: (1) Mencabut Surat Kesepakatan, (2) Minta Maaf Terbuka (mengakui kekeliruan prosedur), dan (3) Menjamin Pemulihan Hak Korban di rumahnya.

"Saya memberikan waktu maksimal 2x24 jam sejak Somasi ini diterima. Jika tuntutan tersebut diabaikan, saya sebagai Advokat, salah satu dari 4 pilar Penegak Hukum akan mengajukan Laporan Polisi Pidana Berlipat tanpa kompromi," kata H. Mansur.

"Namun, pintu maaf dari Korban masih terbuka lebar. Pihak Korban menunjukkan kemuliaan hati dan siap berdamai, asalkan seluruh tuntutan Somasi dipatuhi tanpa syarat, tanpa tapi, tanpa nanti, tanpa tunda. Ini kesempatan terakhir mereka untuk menghindari jerat kurungan penjara," tutup H. Mansur.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!