Cegah Antrean Pemohon SKCK Polres Gresik Lakukan Terobosan, Ini Lho Persyaratannya
Gresik, Bangkitpos.com – Lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu membuat antrean di Polres Gresik menumpuk. Menyikapi hal itu, Polres Gresik melakukan sejumlah terobosan layanan agar masyarakat lebih mudah mengurus SKCK tanpa antre panjang.
Melalui akun resmi @skckgresik, Polres Gresik mengumumkan alternatif tempat pengurusan SKCK, antara lain:
Polsek sesuai domisili KTP
Layanan SKCK Keliling
Mall Pelayanan Publik (MPP) Gresik
Selain itu, pelayanan utama SKCK di Polres Gresik kini dipindahkan sementara ke Gedung Tahti Lantai 2 (Aula Wicaksana Laghawa) karena gedung lama sedang direnovasi.
---
Persyaratan SKCK Baru
Agar pengurusan lebih cepat, masyarakat diminta menyiapkan dokumen berikut sejak awal:
Fotokopi e-KTP (1 lembar)
Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
Fotokopi Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (1 lembar)
Pas foto berwarna 4x6 background merah (3 lembar)
Bukti aktif JKN/BPJS Kesehatan
Bukti registrasi aplikasi Polri Super App atau formulir manual
Biaya penerbitan Rp30.000
---
Alur Penerbitan SKCK
1. Daftar via aplikasi Polri Super App atau isi formulir manual.
2. Ambil antrean online di antrianpolresgresik.com atau langsung di loket.
3. Serahkan berkas lengkap dan bukti pembayaran PNBP Rp30.000.
4. Tunggu verifikasi dan pemotretan.
5. SKCK dicetak dan bisa langsung diambil.
Warga Gresik, Siti Nurjanah (34), yang mengurus SKCK di Polsek, mengaku sangat terbantu.
“Tidak perlu jauh ke Polres, cukup di Polsek sesuai KTP. Proses cepat, tidak sampai satu jam,” katanya.
Dengan langkah ini, Polres Gresik berharap pengurusan SKCK, khususnya untuk PPPK paruh waktu, bisa berlangsung lebih cepat, efisien, dan tanpa antrean panjang.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!