Travel Kembalikan Dana Haji Rp 0,6 Miliar Setelah Upaya Hukum Mansur & Rekan

Berbagi :
BangkitPos - Sukoharjo, Sengketa antara tiga calon jemaah haji dengan penyelenggara perjalanan haji di Sukoharjo, akhirnya berakhir dengan penyelesaian damai. Perusahaan tersebut mengembalikan dana pokok pendaftaran haji senilai Rp 600 juta setelah melalui serangkaian upaya hukum dari kuasa jemaah.
Kuasa hukum para jemaah, H. Mansur, S.H., dari Kantor Hukum Mansur & Rekan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti penting bahwa jalur hukum dapat menjadi sarana efektif dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami mengirimkan somasi dengan dasar hukum yang jelas dan terukur. Alhamdulillah, akhirnya pihak penyelenggara bersedia mengembalikan dana klien kami sepenuhnya,” ujar Mansur, Selasa (19/8/2025).

Ia juga memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa melalui proses pengadilan yang panjang. Menurutnya, pengembalian dana ini bukan hanya menyangkut hak jemaah, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan ibadah haji.

“Ini bukan sekadar soal uang kembali, melainkan tentang keadilan dan perlindungan bagi calon jemaah agar tidak dirugikan. Semoga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” tambah Mansur.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Mansur menegaskan, Kantor Hukum Mansur & Rekan siap mendampingi calon jemaah lain yang menghadapi kendala serupa.

“Kami membuka pintu bagi jemaah haji Furoda maupun nonkuota yang gagal berangkat dan belum menerima pengembalian dana. Jangan ragu mencari pendampingan hukum agar hak-hak tetap terlindungi,” ujarnya.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan umrah dapat terus terjaga, serta meminimalisasi praktik-praktik yang merugikan calon jemaah.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    2 Komentar

    1. Om Pengacara, memang juuuuuoooosss

      BalasHapus
      Balasan
      1. apa anda keponakan dari si pengacara kak ? hehehe

        Hapus

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!