Taktik Hukum Jitu MR Law Firm, Klien Menang Melalui Mediasi

Berbagi :

Bangkit Pos - Malang, Sebuah perkara hukum yang sempat menimbulkan ketegangan akhirnya berakhir damai melalui jalur mediasi. MR Law Firm, yang dipercaya menangani perkara kliennya, Bapak Muhammad Tony Herianto, berhasil menuntaskan persoalan hukum dengan Notaris, melalui kesepakatan perdamaian.

Penyelesaian ini dinilai menjadi contoh bagaimana jalur non-litigasi bisa menjadi solusi efektif bagi sengketa yang berpotensi panjang dan berlarut-larut. Dengan mediasi yang terukur, seluruh hak klien berhasil dipulihkan secara utuh.

“Sejak awal kami menekankan penyusunan strategi yang matang. Tidak hanya soal nominal, tetapi juga bagaimana memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dengan baik,” ujar H. Mansur, S.H., M.H., C.Md., advokat sekaligus pendiri MR Law Firm, dalam keterangannya.

Menurut Mansur, salah satu kunci keberhasilan terletak pada komunikasi yang intens serta negosiasi yang terstruktur. Melalui pendekatan ini, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa dengan cara yang sama-sama menguntungkan.

Hasil mediasi membuahkan kepastian: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3352 atas nama klien berhasil dikembalikan dengan status utuh. Di sisi lain, kewajiban pembayaran senilai Rp 75 juta pun diselesaikan oleh Bapak Tony sesuai kesepakatan.

“Bagi saya, kemenangan bukan hanya soal menang di pengadilan, tetapi bagaimana klien bisa mendapatkan keadilan tanpa harus melewati proses panjang yang penuh ketidakpastian,” lanjut Mansur.

Ia menegaskan, MR Law Firm siap membantu masyarakat dalam berbagai persoalan hukum, baik pidana maupun perdata. Pendekatan mediasi maupun litigasi tetap dijalankan secara profesional, dengan tujuan utama melindungi hak-hak klien.

“Kami selalu berusaha mencari solusi terbaik bagi setiap kasus. Prinsip kami adalah mendampingi klien dengan integritas, ketelitian, dan strategi yang tepat,” tegas Mansur.

Dengan penyelesaian yang damai ini, MR Law Firm berharap semakin banyak masyarakat memahami bahwa mediasi bisa menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, MR Law Firm membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp 0855-1235-400 atau email ke advokatmuslim.id@gmail.com

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!