Penipuan 29 TKP, Satreskrim Polres Gresik Tangkap Abdul Malik
Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Tersangka bernama Abdul Malik, berusia 47 tahun, warga Tambaksari, Kota Surabaya. Ia diketahui telah melakukan kejahatan serupa di 29 lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial AC, warga Jalan Raya Roomo, Manyar, Gresik.
Pada hari kejadian, korban sedang berada di warung makan di Jalan KH Syafii, Pongangan, Manyar. Di sana, ia bertemu pria tak dikenal yang memesan 80 kotak nasi.
Pelaku lalu meminta korban untuk membantunya mengambil nasi di sebuah perumahan. Ia meminjam sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, namun tak pernah kembali.
Korban pun melapor ke Polsek Manyar setelah sadar telah tertipu. Akibatnya, ia kehilangan sepeda motor dan mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan berhasil melacak pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di Surabaya. Saat hendak ditangkap, ia sempat mencoba kabur dan melawan petugas.
“Pelaku berusaha kabur, sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX hitam, jaket hoodie hitam, serta rekaman CCTV dari beberapa TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Abdul Malik tak beraksi sendirian. Ia berkomplot dengan rekannya berinisial AA asal Sampang.
AA kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu oleh pihak kepolisian.
Abdul Malik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Sudah ada 29 lokasi kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayah Gresik,” terang Abid.
Wilayah Operasi dan Modus Penipuan
Modus Abdul Malik cukup rapi. Ia menyasar warung makan sebagai lokasi aksinya.
Kecamatan Sidayu tercatat sebagai lokasi paling banyak dengan 6 tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, ia juga beraksi di Manyar, Ujungpangkah, Cerme, Benjeng, Menganti, Bungah, Kebomas, dan Driyorejo.
“Sasaran mereka memang rata-rata pemilik warung. Modusnya sama, pura-pura pesan dan pinjam motor,” jelas AKP Abid.
Motor hasil curian kemudian dijual ke berbagai daerah dengan harga rata-rata Rp 4 juta per unit.
“Uangnya dibagi dua, tapi paling banyak bagian teman saya,” ujar Abdul Malik kepada penyidik.
Menurutnya, hasil dari penjualan motor itu digunakan untuk berfoya-foya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Senin di wilayah Surabaya oleh Tim Resmob Polres Gresik.
Saat penangkapan berlangsung, Abdul Malik sempat melakukan perlawanan.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas yang sesuai dengan prosedur.
“Kami lakukan penangkapan secara cepat dan langsung mengamankan barang bukti,” kata Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.
Barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam banyak kasus.
Saat ini, Abdul Malik masih dalam proses penyidikan dan akan segera disidangkan.
Upaya Penegakan Hukum dan Pesan Kepolisian
Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Polres Gresik karena melibatkan banyak korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.
“Kami minta warga untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” tegas
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!