Wanprestasi! Pembeli Tanah Dan Notaris Kena Somasi, Terancam Pidana
Bangkit Pos - Malang, Sebuah transaksi jual beli tanah di kawasan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Kuasa hukum dari tiga pemilik tanah, Wahyuning Lila, Erwin Eko Arianto, dan Agus Undjul, telah secara resmi melayangkan somasi kepada pembeli tanah, Dedik Sudarmawan, serta Notaris dan PPAT Zidni Wisudawan, SH., M.Kn. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan wanprestasi yang berlarut-larut dan penahanan dokumen tanah tanpa dasar hukum yang jelas.
"Saya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak klien saya terampas dan dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas H. Mansur, SH, kuasa hukum para pemilik tanah kepada awak media.
"Somasi ini adalah peringatan keras bahwa saya siap menempuh jalur hukum perdata maupun pidana jika tuntutan dalam somasi tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan." lanjutnya.
Sengketa ini bermula pada sekitar bulan Mei 2022, ketika Dedik Sudarmawan bersepakat secara lisan dan melalui komunikasi WhatsApp untuk membeli tanah seluas kurang lebih 2.548 M2 dari ketiga klien tersebut. Meskipun telah memberikan uang muka sebesar Rp 325.000.000 secara bertahap sekitar selama 1 tahun, dari total harga keseluruhan tanah adalah sebesar Rp 2,6 miliar, Dedik Sudarmawan tak kunjung melunasi sisa pembayaran hingga batas waktu yang disepakati pada Oktober 2023.
Ironisnya, dokumen penting berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu Akta Hibah milik para klien justru dititipkan di kantor Notaris Zidni Wisudawan tanpa adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) tertulis.
"Klien saya telah menanggung kerugian besar akibat penundaan pelunasan ini, bahkan sampai terlilit hutang. Ini adalah bentuk wanprestasi yang tidak bisa ditolerir," ujar Mansur.
"Saya memiliki bukti kuat berupa percakapan WhatsApp yang menunjukkan kesepakatan jual beli, janji pelunasan, hingga pengakuan Dedik Sudarmawan untuk membatalkan transaksi namun dengan syarat pengembalian uang muka secara kontan, yang jelas-jelas tidak dapat saya terima."
Dalam somasi yang dilayangkan kepada Dedik Sudarmawan, kuasa hukum secara tegas menyatakan pembatalan perjanjian jual beli tanah tersebut. Selain itu, uang muka sebesar Rp 325.000.000 yang telah diberikan oleh Dedik Sudarmawan dinyatakan hangus sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita para pemilik tanah akibat penundaan pelunasan selama lebih dari tiga tahun. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa wanprestasi yang dilakukan Dedik Sudarmawan telah menyebabkan klien nya mengalami kerugian materiil dan imateriil yang signifikan.
"Kami berpendapat bahwa uang muka tersebut harus hangus sebagai bentuk ganti rugi atas wanprestasi yang dilakukan. Klien saya telah dirugikan secara finansial dan psikologis akibat ulah pembeli yang menyandera pelunasan ini," kata Mansur.
"Jika somasi ini tidak direspons positif, saya akan segera mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembatalan jual beli secara resmi, penetapan hangusnya uang muka, serta ganti rugi Rp 1 milyar atas seluruh kerugian yang dialami klien kami." lanjut Mansur.
Tidak hanya kepada pembeli, somasi juga dilayangkan kepada Notaris dan PPAT Zidni Wisudawan. Kuasa hukum menuntut agar Notaris segera mengembalikan seluruh dokumen asli milik klien mereka, yaitu Akta Hibah atas nama Wahyuning Lila dan dua SHM atas nama Erwin Eko Arianto serta Agus Undjul. Penahanan dokumen tanpa dasar PPJB atau perjanjian tertulis lainnya dinilai sebagai tindakan yang patut dipertanyakan dan berpotensi melanggar kode etik notaris serta Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
"Sangat aneh dan mencurigakan bahwa seorang Notaris profesional menerima titipan dokumen sepenting ini tanpa adanya PPJB atau perjanjian tertulis yang jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian profesional atau bahkan indikasi pelanggaran etik," ungkap Advokat yang dikenal vokal dalam membela hak hukum umat ini.
"Saya telah memberikan batas waktu yang singkat kepada Notaris untuk mengembalikan dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak diindahkan, kami tidak akan ragu untuk melaporkan Notaris Zidni Wisudawan kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan menempuh jalur hukum perdata untuk menuntut pengembalian dokumen serta ganti rugi yang sama yaitu Rp 1 milyar." tambahnya.
Kuasa hukum berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama para oknum pengembang atau developer perumahan, agar tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan pemilik tanah. Mansur menyerukan pentingnya transparansi, itikad baik, dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap transaksi properti untuk melindungi hak-hak masyarakat.
"Saya ingin memastikan bahwa kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa depan. Para pemilik tanah adalah pihak yang rentan dan seringkali menjadi korban dari praktik-praktik jual beli yang tidak sehat," lanjut Mansur.
"Saya akan berjuang sekuat tenaga untuk keadilan klien dan berharap penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya agar tidak ada lagi pemilik tanah yang dirugikan oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab." tutupnya.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!