Polemik Pajak Daerah : Bapenda Kota Malang Tegaskan Pajak 10 Persen Berlaku Nasional
Bangkit Pos - Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa tarif pajak 10 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bukan aturan lokal, melainkan amanat dari undang-undang nasional.
Penegasan itu disampaikan guna merespons keluhan dan kebingungan masyarakat soal tarif pajak 10 persen pada transaksi di tempat makan dan sejenisnya yang mulai diterapkan secara aktif beberapa waktu terakhir.
Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto menyatakan, pemungutan pajak 10 persen itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Pajak itu bukan dipungut oleh pedagang, tapi oleh pemerintah melalui pelaku usaha. Jadi bukan membebani penjual, melainkan konsumen,” jelas Ade dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pajak tersebut dikenakan saat konsumen membayar transaksi makan di tempat, take away, maupun layanan online. Para pelaku usaha hanya menjadi perantara pemungutan yang telah diatur negara.
Ade juga menegaskan bahwa penerapan pajak ini sudah melalui proses sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha sejak lama, sehingga seharusnya tidak mengejutkan masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak salah kaprah dan menyalahkan pemerintah daerah karena kebijakan tersebut sejatinya bersifat nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.
Daftar Isi [Tutup]
AYO kita bersholawat kepada Habib Rizieq syihab selaku junjungan kita. Agar kita mendapat safaatnya d akhirat kelak. Takbiiiiiiiir
BalasHapus