Ahli Waris Ajukan Banding, Ngotot Gugat Pemkot Mojokerto 3,2 Milyar
Bangkut Pos - Mojokerto, Kisruh sengketa lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, berlanjut ke babak banding. Penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris, kalah di tingkat pertama dan kini mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Lahan seluas 635 meter persegi di Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini menjadi pusat sengketa. Sebelumnya, lokasi ini adalah tempat berdirinya kantor Kelurahan Gunung Gedangan sebelum dipindahkan.
Pihak penggugat, Ari Sutartik, menuding Pemkot Mojokerto menguasai tanah milik ayah angkatnya, Saboe Soerachaman, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar.
Namun, harapan Ari Sutartik untuk menang di tingkat pertama pupus.
Dalam sidang putusan pada Rabu (28/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan gugatannya "Niet Ontvankelijke Verklaard" atau tidak dapat diterima.
"Putusannya di-NO (tidak dapat diterima) karena tidak ada nama istri Pak Saboe di petitum," jelas kuasa hukum Ari Sutartik, Hadi Subeno, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6).
Hadi menjelaskan bahwa cacat formil ini membuat gugatan kliennya dimentahkan, bahkan sebelum hakim masuk ke substansi kepemilikan aset Pemkot. "Belum sampai situ kita sudah di-NO, jadi masalah nama istri pemilik tanah yang sebetulnya tidak ada kaitan karena bukan harta gono-gini juga," imbuhnya.
Meskipun pengadilan tingkat pertama memberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ulang, pihak Ari Sutartik menolak. Mereka memilih untuk langsung membawa kasus ini ke tingkat banding.
"Jadi langsung banding saja, besok (Rabu, 11/6) kami serahkan memori banding," tegas Hadi Subeno.
Pihak ahli waris tetap optimis. Hadi Subeno bersikukuh bahwa Pemkot Mojokerto tidak memiliki bukti kepemilikan aset yang kuat, sementara kliennya memiliki dokumen letter C sebagai bukti sah kepemilikan. "Ketika kami tanya mana bukti kalau itu sudah masuk aset pemkot, mereka tidak bisa menunjukkan," tuding Hadi.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno, yang mewakili Pemkot sebagai jaksa pengacara negara, menghormati proses persidangan. Ia mengatakan kedua belah pihak sudah saling beradu bukti. "Soal hasil dan putusan itu kembali ke majelis hakim," kata Joko.
Joko enggan berkomentar lebih jauh mengenai klaim dan tudingan penggugat terkait penguasaan lahan oleh Pemkot. "Saya tidak bisa berpendapat karena ini sudah masuk di persidangan, itu nanti biar majelis hakim yang memberikan putusannya," pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Mojokerto, yang kini nasibnya bergantung pada putusan di tingkat banding.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!