203 Lahan Parkir Minimarket Disegel Eri Cahyadi : Tindak Tegas Jangan Ragu
Bangkit Pos - Surabaya, Langit Surabaya tak hanya panas oleh terik matahari, tapi juga oleh "api" penertiban. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru-baru ini melancarkan operasi besar-besaran, menyegel ratusan lahan parkir minimarket yang dianggap bandel. Penyebabnya satu: mereka tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi sesuai ketentuan, memicu pertanyaan besar soal komitmen usaha terhadap ketertiban kota dan kesejahteraan warga.
Sejak 10 Juni 2025, total 203 lahan parkir minimarket telah disegel. Ironisnya, angka ini juga mencerminkan kecepatan Pemkot dalam memberi kesempatan kedua; 67 minimarket yang awalnya disegel kini sudah dibuka kembali setelah memenuhi semua persyaratan. Ini menunjukkan adanya dinamika kepatuhan dan penegakan aturan.
"Totalnya 203 (lahan minimarket) sudah disegel dan 67 sudah dibuka," jelas Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Surabaya. Ia menambahkan bahwa dalam satu hari saja, 27 minimarket disegel dan 19 lainnya diizinkan beroperasi kembali setelah melengkapi perizinan.
Penindakan ini bukan tanpa dasar. Pemkot Surabaya berpegang teguh pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Perda ini mewajibkan setiap tempat usaha untuk menyediakan lahan parkir, mempekerjakan jukir resmi yang berseragam (rompi identitas), serta menyetorkan 10 persen dari pendapatan parkir sebagai pajak bulanan. Aturan ini, di satu sisi, bertujuan menata lalu lintas dan di sisi lain, memberdayakan ekonomi lokal.
Arahan Tegas Wali Kota Eri Cahyadi: "Jangan Ragu!"
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tampaknya tak main-main dengan urusan ini. Ia sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengecek sekitar 800 minimarket di seluruh penjuru kota. Pesannya jelas dan lugas: minimarket harus mandiri dalam penyediaan parkir, tanpa membebani ruang publik.
"Kita diajarkan yang kuat selalu membantu yang lemah. Ketika ada usaha investasi di Surabaya dan dia menyediakan tempat parkir, maka punya kewajiban untuk menyediakan tukang parkir," tegas Eri Cahyadi. Ia menekankan bahwa jukir resmi tidak boleh memungut biaya dari pengunjung, melainkan menjadi bagian dari layanan dan bentuk penghargaan bagi warga Surabaya yang bekerja di sana.
"Saya sudah menyampaikan, kalau tidak menyediakan jukir, tidak menggunakan rompi tempat usaha, maka mereka tidak menghormati orang Surabaya yang bekerja di sana," imbuhnya.
Instruksi Wali Kota kepada Satpol PP dan Dinas Perhubungan pun sangat tegas: "Saya minta jangan ragu-ragu, datang ke seluruh tempat itu dan lihat, kalau di sana masih belum menyediakan jukir yang menggunakan rompi, maka tutup toko itu, langsung Pol PP Line."
Penertiban ini hanyalah awal. Setelah minimarket, Pemkot Surabaya akan menyasar rumah makan dan tempat usaha lain yang belum memiliki izin parkir resmi. Diharapkan, langkah ini akan meningkatkan kualitas layanan publik, mengurangi kemacetan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Sebuah gebrakan yang patut dinanti kelanjutannya.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!