Siping Setiawan, PNS Kecamatan Kota Kediri Terancam Penjara dan Pemecatan atas Dugaan Penggelapan Rp 166 Juta
Bangkit Pos - Kediri, Jawa Timur — Seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Kantor Kecamatan Kota Kediri, Siping Setiawan, dilaporkan tengah menghadapi permasalahan hukum serius setelah menerima surat somasi resmi dari H. Mansur, S.H., selaku pengacara dari Dewi Wasitoh, warga Kediri yang mengaku dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan rumah.
Somasi tersebut dikirimkan pada awal Juni 2025, sebagai bentuk teguran hukum atas dugaan tidak dikembalikannya dana sebesar Rp 166 juta yang ditransfer ke rekening pribadi Siping Setiawan saat pelunasan transaksi jual beli rumah pada akhir tahun 2022.
“Somasi ini adalah bentuk peringatan keras yang sah dan patut. Klien kami telah beritikad baik selama lebih dari satu tahun menunggu itikad saudara Siping, namun yang terjadi justru pengingkaran janji, manipulasi alasan, hingga intimidasi verbal,” tegas H. Mansur, S.H., kepada wartawan, Rabu (3/6).
Menurut pengacara Dewi Wasitoh, dana tersebut awalnya merupakan pelunasan dari pembeli rumah yang ditransfer ke rekening Siping karena alasan teknis. Namun, hingga saat ini, dana tersebut tidak kunjung dikembalikan secara utuh. Sejumlah mediasi pun telah ditempuh, baik di Inspektorat Kota Kediri maupun melalui Sekretaris Camat Kota Kediri, namun berakhir tanpa titik temu.
“Kami memiliki bukti kuat berupa slip transfer, saksi, dan surat pengakuan. Namun hingga saat ini, tidak ada rincian penggunaan dana yang bisa dipertanggungjawabkan. Klien kami sangat dirugikan, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Mansur.
Tidak hanya somasi, pihak kuasa hukum menyatakan siap membawa perkara ini ke jalur hukum pidana maupun perdata. Laporan polisi terhadap Siping Setiawan tengah disiapkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun, dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kediri juga akan segera diajukan.
“Kami sedang menyusun laporan resmi ke Polresta Kediri. Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan. Kami juga akan menggugat secara perdata dengan total tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 500 juta,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pengacara Dewi Wasitoh juga mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran kode etik ASN. Tindakan Siping yang diduga memanfaatkan statusnya sebagai PNS untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat, menurutnya, merupakan pelanggaran serius yang layak dijatuhi sanksi disiplin berat.
“Kami akan menuntut agar Siping Setiawan diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN. Jabatan publik adalah amanah, bukan alat untuk mengelabui warga yang awam hukum dan sedang mencari keadilan,” ujar pengacara senior itu menegaskan.
Saat berita ini diturunkan, Siping Setiawan belum dapat dikonfirmasi atas pengiriman somasi maupun rencana pelaporan ke polisi tersebut. Namun tim redaksi terus berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun dari instansi tempat ia bekerja.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!