Siping Setiawan, ASN Kecamatan Kota Kediri Terancam Penjara, Pemecatan, dan Gugatan Setengah Miliar Rupiah Kasus Penggelapan!
Bangkit Pos - Kediri, Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Kota Kediri, Siping Setiawan, kini berada di ambang kehancuran karier dan hukum. Setelah mengabaikan dua somasi sebelumnya dan serangkaian mediasi, Siping kini menghadapi ancaman pelaporan pidana atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman, serta gugatan perdata senilai Rp 500 juta. Tak hanya itu, statusnya sebagai PNS juga terancam dicabut dengan tidak hormat.
"Kami telah mengirimkan Somasi Ketiga dan Terakhir kepada Siping Setiawan. Ini adalah peringatan hukum final dan mutlak. Tidak akan ada lagi toleransi atau kesempatan untuk mediasi. Kami akan menempuh jalur hukum secara tegas dan maksimal," ujar Profesor H. MANSUR, S.H., kuasa hukum Dewi Wasitoh, klien yang menjadi korban.
Kasus ini berakar pada dugaan penyalahgunaan kepercayaan dan dana oleh Siping Setiawan. Pada 28 November 2022, Siping diduga menerima penitipan uang hasil penjualan rumah klien kami sebesar Rp 166 juta.
Dana tersebut, yang seharusnya disimpan dan dikembalikan, justru diakui Siping telah digunakan untuk biaya kuliah anaknya. Berbagai janji palsu, mulai dari penggantian uang muka rumah hingga janji membayar angsuran pinjaman bank, berulang kali dilanggar, menyebabkan kerugian materiil signifikan bagi Ibu Dewi Wasitoh.
"Fakta-fakta yang kami miliki sangat jelas dan tak terbantahkan. Pengakuan Siping bahwa uang klien kami dipakai untuk biaya kuliah anaknya adalah bukti konkret penggelapan. Ini bukan sekadar wanprestasi biasa, melainkan pola perbuatan melawan hukum yang sistematis dan merugikan," tegas Mansur, merujuk pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ketidakpatuhan Siping terhadap somasi dan mediasi sebelumnya, termasuk insiden kabur dari mediasi di kantor Sekcam Kota Kediri pada 18 Desember 2024, semakin memperkuat dugaan itikad tidak baiknya. Puncaknya, Siping bahkan berani mengancam klien kami dengan tuduhan penggelapan BPKB motor, seraya menyatakan ia "bisa memanipulasi dan memutarbalikkan hukum." Perilaku ini, menurut kuasa hukum, adalah upaya nyata untuk menghalangi keadilan.
"Ancaman Siping yang menyatakan bisa memanipulasi hukum adalah indikasi kuat niat jahatnya dan upaya untuk menekan klien kami. Ini adalah bentuk pengancaman yang serius dan akan kami laporkan secara pidana," kata Mansur, menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.
Dengan diabaikannya somasi terakhir ini, Siping Setiawan kini menghadapi konsekuensi hukum yang tak terhindarkan. Laporan pidana atas dugaan Penipuan (Pasal 378 KUHP), Penggelapan (Pasal 372 KUHP), dan Pengancaman (Pasal 369 KUHP) akan segera dilayangkan ke Polresta Kediri. Ancaman pidana penjara menanti Siping jika terbukti bersalah.
"Tidak ada lagi ruang lolos bagi Siping Setiawan. Kami akan memastikan proses hukum pidana berjalan tuntas, sehingga ia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan merasakan konsekuensi pidana yang setimpal," tegas Mansur.
Selain jalur pidana, gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) senilai Rp 0,5 Miliar juga akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Gugatan ini mencakup seluruh kerugian materiil dan immateriil yang diderita Ibu Dewi Wasitoh, termasuk sisa uang titipan, janji penggantian uang muka, dana pinjaman yang diambil Siping, biaya kontrakan, hingga penderitaan mental yang dialami klien.
"Saya akan menuntut ganti rugi secara komprehensif, tidak hanya kerugian materiil yang mencapai lebih dari Rp 180 juta, tetapi juga kerugian immateriil yang tak ternilai. Total gugatan nanti adalah setengah miliar rupiah, dan akan dimohonkan sita jaminan atas aset-aset Siping untuk memastikan hak klien terpenuhi," jelas Mansur.
Yang tak kalah krusial, status Siping Setiawan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi sorotan utama. Perilaku Siping yang menipu, menggelapkan dana, mengancam, dan menghindar dari tanggung jawab, merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Laporan resmi akan dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berpotensi berujung pada PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT dari jabatan PNS.
"Seorang abdi negara seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keteladanan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan publik. Saya akan memastikan KASN dan BKN menindak tegas Siping Setiawan, karena PNS yang terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran berat seperti ini, pantas untuk dipecat dari jabatannya," pungkas H. Mansur, menggarisbawahi komitmen untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas bagi setiap pejabat publik.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!