Layangkan Somasi Terakhir, Pengacara Siapkan Gugatan Serius Terhadap Dedik dan Notaris Zidni
Bangkit Pos - Malang, Kasus jual beli tanah di Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, semakin memanas. Setelah somasi pertama tidak diindahkan, H. Mansur, S.H., selaku Kuasa Hukum dari pemilik tanah, telah melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada Dedik Sudarmawan, pembeli tanah, dan Notaris & PPAT Zidni Wisudawan, SH., M.Kn.
Langkah tegas ini diambil sebagai persiapan menuju jalur hukum formal yang lebih serius.
Pengacara H. Mansur, S.H., dari Kantor MANSUR & PARTNERS, menyatakan bahwa pihaknya terpaksa menempuh langkah somasi kedua setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari kedua belah pihak terkait.
"Saya telah memberikan kesempatan melalui somasi pertama yang dikirimkan tanggal 16 Juni 2025, namun respons yang saya terima justru nihil dari Dedik, dan tindakan yang mengabaikan dari Notaris Zidni," ujar H. Mansur, S.H.
*Wanprestasi Terbukti, Uang Muka Rp 325 Juta Dinyatakan Hangus*
H. Mansur menjelaskan akar permasalahan ini adalah wanprestasi berat yang dilakukan oleh Dedik.
"Sejak Oktober 2023, Dedik tidak kunjung melunasi pembayaran tanah yang disepakati, padahal telah disandera selama lebih dari tiga tahun. Ini merupakan kerugian besar bagi klien saya," tegas H. Mansur.
Pihaknya juga mengungkapkan adanya komunikasi terbaru pada Kamis, 19 Juni 2025, di mana Dedik merespons chat WhatsApp kliennya, Lila. Dalam pesan tersebut, Dedik menyatakan persetujuannya untuk membatalkan perjanjian dan mempersilakan jika ada pembeli baru untuk tanah tersebut, namun ia menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp 325 juta secara tunai.
"Pernyataan Dedik bahwa ia mempersilakan tanah dijual kepada pembeli baru adalah pengakuan tegas dan persetujuan untuk membatalkan perjanjian. Ini sekaligus membuktikan bahwa ia sendiri tidak beritikad untuk melanjutkan transaksi," jelas H. Mansur.
Namun, H. Mansur menegaskan bahwa tuntutan pengembalian uang muka tersebut tidak dapat diterima.
"Uang muka sebesar Rp 325 juta yang telah diberikan Dedik dinyatakan hangus seluruhnya sebagai bentuk ganti rugi atas wanprestasi dan kerugian yang telah ditimbulkan selama tiga tahun," kata H. Mansur dengan tegas.
"Klien saya telah mengalami kerugian materiil dan imateriil yang jauh lebih besar dari uang muka tersebut." lanjutnya.
*Sikap Notaris Zidni Disorot, Terancam Laporan Etik dan Gugatan Perdata*
Somasi kedua dan terakhir juga ditujukan kepada Notaris Zidni. Pengacara pemilik tanah, H. Mansur menyoroti sikap Notaris yang dinilai tidak profesional dalam menangani dokumen-dokumen tanah milik kliennya.
"Notaris Zidni telah menahan dokumen asli berupa Akta Hibah dan Sertifikat Hak Milik klien saya tanpa adanya dasar perjanjian tertulis yang sah, seperti Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB)," ungkap H. Mansur.
Lebih lanjut, H. Mansur menyayangkan respons Notaris Zidni saat didatangi oleh kliennya pada 19 Juni 2025.
"Alih-alih membahas pengembalian dokumen sesuai tuntutan somasi pertama, Notaris Zidni justru cenderung berperan sebagai penengah dan terkesan membela Dedik. Ini adalah sikap yang mengabaikan tuntutan dalam somasi dan menunjukkan ketidakprofesionalan serta potensi pelanggaran Kode Etik Notaris," ujar H. Mansur.
Menurut H. Mansur, tindakan Notaris Zidni yang menahan dokumen tanpa dasar hukum yang jelas serta mengabaikan somasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian profesional serius dan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
"Saya memberikan waktu terakhir kepada Notaris Zidni selama 1x24 jam terhitung sejak somasi kedua ini diterima untuk segera mengembalikan seluruh dokumen asli milik klien saya tanpa syarat," tegas H. Mansur.
*Gugatan Perdata dan Pelaporan ke Majelis Pengawas Notaris di Depan Mata*
H. Mansur menegaskan, jika dalam batas waktu yang ditentukan somasi kedua dan terakhir ini tidak juga diindahkan oleh Dedik maupun Notaris Zidni, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
"Apabila Dedik tidak merespons dalam 2x24 jam, kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Malang untuk menuntut pembatalan resmi perjanjian, pernyataan wanprestasi, serta ganti rugi materiil dan imateriil yang jauh lebih besar," H. Mansur menjelaskan.
"Demikian pula untuk Notaris Zidni, jika dokumen tidak dikembalikan dalam 1x24 jam, saya akan segera melaporkannya secara resmi kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) wilayah Malang/Jawa Timur atas dugaan pelanggaran serius Kode Etik dan UUJN, yang dapat berakibat pada sanksi disipliner hingga pencabutan izin praktik. Saya juga akan menggugat perdata Notaris atas kerugian yang ditimbulkan akibat penahanan dokumen tersebut," pungkas H. Mansur.
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi Para Klien dan memulihkan hak-hak mereka yang telah tertahan sejak tahun 2022.
"Ini adalah langkah akhir sebelum membawa kasus ini ke meja hijau," tutup H. Mansur.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!