Kepala Desa Ngepung Nganjuk Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 398 Juta Lebih

Berbagi :
 Bangkit Pos - Nganjuk,  Kejaksaan Negeri Nganjuk secara resmi menahan Hindrawah Yusaputra, Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Papar, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (4/6/2025). Penahanan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Hindrawah diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta mengelola dana desa secara pribadi tanpa melibatkan pelaksana kegiatan yang semestinya.

Penyidikan mengungkapkan bahwa dana APBDes yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya dikuasai oleh Hindrawah.
Modus operandi yang diduga dilakukan adalah dengan memerintahkan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kuitansi palsu, lengkap dengan stempel toko buatan.

Hal ini dilakukan guna menyamarkan pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan yang tidak pernah terealisasi di lapangan.
Audit sementara yang telah dilakukan menemukan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 398 juta.

Saat ini, Hindrawah Yusaputra telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Nganjuk selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauludina, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat desa. 

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas korupsi di desa demi menjaga integritas anggaran dan melindungi hak masyarakat atas pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab," tegas Ika Mauludina.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa untuk senantiasa mengelola anggaran dengan transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!