Tegas! Pj Walikota Mojokerto Keluarkan Surat Rekomedasi Pencabutan Izin Penjual Miras

Berbagi :

 

pencabutan izin penjualan miras Mojokerto

Pj Walikota Mojokerton M Ali Kuncoro yang merasa kesal dengan keberadaan toko minuman beralkohol (minol) yang tetap beroperasi meski berlokasi di dekat tempat ibadah dan sekolah. Ia keluarkan surat rekomendasi ke Kementerian Perdagangan RI untuk mencabut izinnya. .

Mas Pj sapaan akrab Ali Kuncoro, mengirimkan langsung rekomendasi pencabutan izin kepada Dirjen Perdagangan Isy Karim di Jakarta, Senin (10/06/2024).

"Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang dikirimkan ke Kementerian Perdagangan RI, yaitu izin subdistributor minuman keras PT Pasti Makmur  dan izin subdistributor minuman keras Lieman Antonie Gunawan/PT Sarijaya 22," kata Mas Pj Walikota.

Selain itu, Mas Pj mengatakan, toko minuman keras tersebut selain menimbulkan keresahan warga, juga terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Dalam surat rekomendasi kami, kami mencatat bahwa toko tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pembelian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 28, 29 dan 30. Sebagaimana Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol”, jelas Mas Pj.

Mengenai hasil rapat tersebut, Mas Pj menyampaikan bahwa Dirjen PDN akan menindaklanjutinya rekomendasi Pj Walikota Mojokerto

“Dirjen PDN akan mendalami kelengkapan dan bukti-bukti yang ada agar bisa dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Dispora provinsidari Jawa Timur.

Mas Pj berharap Kementerian Perdagangan segera memproses pencabutan izim terhadap toko minuman keras di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry.

“Semoga surat pencabutan izin Kementerian Perdagangan  segera diperoleh, sehingga penutupan segera terlaksana dan tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat serta dapat menjadikan Mojokerto kota yang layak huni dan indah, " tutupnya. 


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!