Genjot PAD, Pemkab Sidoarjo Justru Bebaskan Denda Pajak Per Juni Waktunya Terbatas

Berbagi :

 

Pembebasan Denda Pajak Sidoarjo

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menghapuskan sanksi pajak untuk memudahkan wajib pajak. Pembebasan sanksi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan pembayaran pajak.

Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah berlaku mulai 1 Juni sampai dengan 27 September 2024.

Plt. Sidoarjo H. Subandi ingin memastikan program terkait pajak daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Penerimaan pajak praktis kembali ke masyarakat. Masyarakatlah yang menikmati pembangunan berkat pajak yang dibayarkan. Nah, pembangunan Kabupaten Sidoarjo bergantung pada penerimaan pajak daerah," jelas Subandi saat sosialisasi PBB-P2. .Balai Desa Singkalan di Kecamatan Balongbendo pada Rabu 12 Juni 2024

Sosialisasi PBB-P2 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pajak daerah sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo tumbuh maksimal. Kesadaran masyarakat semakin meningkat. Menjadi lebih patuh dalam membayar pajak. Jadilah warga Sidoarjo yang berperan aktif dan nyata dalam pembangunan daerahnya.

“Kami berharap sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti ini dapat terus berlanjut agar masyarakat membayar pajaknya,” harap H. Subbandi

Ada yang perlu dipahami mengenai program pembebasan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran pajak daerah. Pembebasan denda diberikan kepada Wajib Pajak/WP yang belum membayar pajaknya terlebih dahulu pada Masa Pajak April 2023-2024. Jenis pajak tersebut antara lain PBB-P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan/BPHTB

Selain denda keterlambatan PBB, pajak reklame, pajak air tanah, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) juga dibebaskan dari denda keterlambatan.

PBJT ini termasuk pajak makanan dan minuman, pajak listrik, pajak pelayanan hotel, pajak pelayanan parkir, pajak pelayanan seni dan hiburan. Ingatlah bahwa pembebasan denda pajak berakhir pada 27 September 2024. (MT)


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!