Tak Patut Dicontoh, Kades Ditangkap Polresta Mojokerto Kasus Penipuan

Berbagi :


Polres Mojokerto Kota menangkap kepala desa yang masih aktif atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 865 juta.


Pelaku diketahui bernama Wawan Sudarmanto, 45 tahun, Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Jombang. Tersangka diduga menipu korban bernama Aminudin, warga  Magersari Mojokerto.


Kompol Supriyono, Wakil Kapolres Mojokerto Kota, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukanWawan ini terjadi pada tahun 2019, berawal dari utang.


Pelaku meminjam 50 juta Rupiah kepada korban yang merupakan temannya, kemudian meminjam kembali sampai sejumlah 865 juta Rupiah.


Agar korba percaya, pelaku juga memberikan jaminan satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Honda Brio, serta empat buah sertifikat tanah dan bangunan.


Namun ternyata mobil tersebut masih dalam status kredit hingga akhirnya ditarik oleh leasing. Dan ternyata sertifikat tanah dan bangunan itu bukan miliknya.


Merasa ditipu, Aminuddin akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota. Pelaku, Wawan Sudarmanto, 45 tahun, Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu,Kabupaten Jombang, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada 16 Mei lalu.


Atas perbuatannya, Wawan didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan n berdasarkan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!