Polisi Ciduk Pencuri di Gresik, Aksi Pelaku Terbongkar Gara-Gara Unggahan Facebook

Berbagi :
Bangkit Pos - Gresik, – Kepolisian Sektor Ujungpangkah berhasil menangkap seorang pria berinisial Abdullah Syujak (48), warga Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, yang diduga mencuri satu unit travo las milik warga di desa tetangga. Aksi pelaku terungkap setelah dirinya mengunggah foto barang curian tersebut ke media sosial Facebook untuk dijual.
Peristiwa ini bermula dari laporan Abdul Karim, warga Desa Canga’an, yang kehilangan peralatan las miliknya pada 11 September 2025. Saat hendak membuka bengkelnya sekitar pukul 05.00 WIB, ia mendapati travo las merk SMAW 300 ampere sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian yang dilakukan korban tak membuahkan hasil, hingga akhirnya ia melapor ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Ujungpangkah segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di media sosial, polisi menemukan akun Facebook yang memajang foto travo dengan ciri-ciri identik milik korban. Dugaan mengarah kuat kepada Abdullah Syujak, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku pada 16 Oktober 2025 di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah. Saat itu, tersangka tengah berusaha menjual barang hasil curian tersebut. Polisi turut mengamankan satu unit travo las SMAW 300 ampere sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Kini tersangka diamankan di Mapolsek Ujungpangkah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, sebab aktivitas daring juga bisa menjadi bukti bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak kejahatan.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!