Pajak PBB Pati Naik 250%, Gresik Kasih Diskon 80% Bisa Bayar Online Begini Caranya
Bangkit Pos - Gresik, – Di saat sejumlah daerah seperti Kabupaten Pati tengah ramai dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen, Pemerintah Kabupaten Gresik justru menghadirkan kabar gembira bagi warganya.
Melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Pemkab Gresik meluncurkan program Diskon Spesial Hari Kemerdekaan bagi wajib pajak PBB-P2. Diskon besar ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Berdasarkan ketetapan PBB, potongan diberikan dengan rincian:
- Ketetapan Rp0 – Rp1 juta: diskon 80 persen.
- Rp1 juta – Rp5 juta: diskon 50 persen.
- Rp5 juta – Rp10 juta: diskon 30 persen.
- Rp10 juta – Rp15 juta: diskon 20 persen.
- Di atas Rp15 juta bisa diajukan pengurangan sesuai aturan yang berlaku.
Yang lebih istimewa, diskon 80 persen juga berlaku untuk pajak yang tertunggak hingga 5 tahun bahkan 10 tahun terakhir.
“Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak. Apalagi 99,94 persen wajib pajak di Gresik memiliki ketetapan PBB di bawah Rp15 juta,” terang BPPKAD.
Ahmad, warga Cerme yang menunggak PBB selama lima tahun, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini. “Alhamdulillah, saya bisa melunasi tunggakan yang sudah lama menumpuk. Kalau tidak ada diskon 80 persen ini, mungkin saya masih berat untuk bayar,” ujarnya.
Cara Bayar PBB di Gresik
Kini, wajib pajak bisa memilih berbagai metode pembayaran, baik offline maupun online:
- Loket Kecamatan
- Bank Jatim
- Alfamart/Indomaret
- OVO / GoPay
- QRIS
Untuk pembayaran online, cukup akses silopinter.gresikkab.go.id, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), pilih tahun pajak, lalu lakukan pembayaran dengan QRIS. Setelah berhasil, bukti pembayaran dapat dicetak melalui menu Cetak SSPD.
BPPKAD juga menyiapkan layanan Pengaduan Gagal Bayar jika pembayaran sudah dilakukan namun belum terekam server. Petugas akan membantu rekonsiliasi dengan pihak bank atau fintech.
“Cukup akses Silopinter, mudah, praktis, dan bebas antre. Jangan tunggu jatuh tempo, manfaatkan diskon ini sebelum 17 September 2025,” imbau BPPKAD.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!