Catat! Jadwal Pendaftaran Petugas Pantarlih KPU Gresik 2024. Dapat Gaji dan Asuransi

Berbagi :

Pendaftaran Pantarlih Gresik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik sedang membutuhkan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) Pilkada Serentak 2024


Guna menetapkan daftar pemilih tetap yang akurat, Nantinya, pemutakhiran data pemilih dilakukan verifikasi faktual oleh petugas Pantarlih.


Mereka berperan penting dalam memastikan keakuratan informasi pemilih sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis.


Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Jadwal Pendaftaran petugas pantarlih  adalah sebagai berikut:


Jadwal pelaksanaan:

  • Pengumuman Rekrutmen : 5-9 Juni 2024
  • Pendaftaran: 5- 12 Juni 2024
  • Verifikasi Administrasi : 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman Seleksi : 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan : 23 Juni 2024 
  • Pelantikan : 24 Juni 2024

 

Persyaratan : 

  1. Penduduk Indonesia harus berusia minimal 17 tahun
  2. Tinggal di tempat di Gresik.
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  5. Tidak terdaftar anggotapartai politik, atau tim kampanye paslon.


Dokumen yang diperlukan:

  1. Form Pendaftaran (dari formulir PPS)
  2. CV atau Riwayat Hidup (formulir dari PPS) dan foto berwarna ukuran 4x6 cm
  3. Fotokopi E-KTP 
  4.  Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terbaru
  5. Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, dengan dilampiri hasil pengukuran tekanan darah, gula darah dan kolesterol
  6. Surat keterangan bermaterai bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik. dan Surat Keterangan sehat rohani dari puskesmas (format surat PPS)

Gaji yang diperoleh :

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapat bayaran atas pelaksanaan tugasnya. Gaji Pantarlih untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulan.

Selain gaji, Pantarlih juga menerima santunan jika terjadi kecelakaan kerja. Besaran santunan sebagai berikut:


Meninggal Dunia: Rp36 juta per orang

Cacat tetap: Rp30,8 juta per orang

Cacat berat: Rp16,5 juta per orang

Cacat sedang: Rp8,25 juta per orang

  Biaya pemakaman : Rp 10 juta per orang

Yuk daftar segera, siapkan dokumen persyaratan dari sekarang. Jangan lupa ajak temanmu ya. 


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!