![]() |
Aksi 299 |
BANGKITPOS.COM, JAKARTA - Menyambut pidato Jubir HTI Ismail Yusanto, para peserta aksi 299 di depan Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jumat (29/9) mengibarkan bendera tauhid dan meneriakkan seruan khilafah.
"Khilafah...khilafah...khilafah," teriak para peserta demo di sekitar mobil komando utama.
Dalam orasinya, Ismail menyerukan penolakan terhadap Perppu Ormas dan kebangkitan neo PKI.
Baca juga:
Gelombang Penolakan Perppu Ormas 2/2017 Semakin Deras Mengalir
Penolakan Terhadap Perppu Ormas 2/2017 Makin Mengalir, Ini Buktinya
Perppu Ormas Mendapat Penolakan dari Banyak Tokoh
UII Tolak Perppu Ormas, Ini Empat Alasannya...
Muhammadiyah: Sudah Tampak Tata Kelola Pemerintah yang Otoriter
Pemerintah Dinilai Tak Bisa Buktikan Konstitusionalitas Perppu Ormas
Pakar Hukum Sebut Perppu Ormas 2/2017 Sebagai "Kediktatoran Konstitusional"
"Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan secara hukum untuk diterbitkan Perppu itu. Dinyatakan harus ada kepentingan memaksa. Kenyataannya tidak ada alasan memaksa itu," ujar dia.
Yusanto mempermasalahkan pembubaran HTI baru dilaksanakan 10 hari setelah Perpu diterbitkan. Menurut dia, argumentasi yang diberikan pemerintah sangat rapuh. Salah satu alasan memaksa yang digunakan untuk membubarkan HTI adalah pertemuan yang dilakukan pada 2014. Padahal, tidak ada teguran yang diberikan oleh kepolisian pada saat itu. Bahkan, polisi terkesan mendukung acara tersebut hingga selesai.
Baca juga:
[VIDEO] Seruan Aksi 1 Juta Massa Kepung DPR Menolak Perppu Ormas 2/2017
Konferensi Advokat Muslim Indonesia: Tolak Perppu Ormas, Stop Intervensi Kekuasaan!
Tokoh Nasinonal dan Mahasiswa Sepakat Menolak Perppu Ormas 2/2017
Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama
Irman Putra Sidin: Konstitusi akan Terancam, Perppu Ormas Tak Memberikan Kepastian Hukum
Pakar Hukum Ini Nilai Perppu Sebagai Produk Prematur
Praktisi Hukum: Perppu Ormas Berbahaya!
Ramai Tolak Perppu 2/2017, Bukti Rakyat Masih Sadar
"Keterangan itu dipakai Ahli Pak Margarito, bagaimana kegiatan itu dipakai untuk kepentingan memaksa pada 2017? Intinya sepanjang persidangan terakhir tidam tampak alasan jelas untuk diterbitkan perpu itu," kata Yusanto.
Yusanto curiga perpu itu lebih didorong oleh alasan politis untuk membendung kekuasaan Islam yang disebut sebagai kebangkitan kelompok radikal. "Presiden bilang akan ada 5-6. Wakil DPR bilang akan ada 15 yang akan dibubarkan," ujar Yusanto dalam orasi.
Baca juga:
Irman Putra Sidin: Konstitusi akan Terancam, Perppu Ormas Tak Memberikan Kepastian Hukum
Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama
Amien Rais Sebut Perppu Ormas Sebagai Perppu Kebencian
Ismail Yusanto: Perppu Ormas Juga Menyerang Ajaran Islam
Kritik Jokowi, Amien Rais: Umat Islam Janganlah Didiskriminasi
Saksi Ahli Heran, "Bagaimana Mungkin Ajaran Tuhan Dikatakan Anti-Pancasila?"
Anggota DPR Marah Mendagri & Menkum HAM Malah Absen Saat Bahas Perppu Ormas
Upaya ini tak hanya dinilai sebagai upaya menyerang ormas, tapi juga ajaran Islam. "Setelah perppu tidak boleh ada dakwah terbuka tentang khilafah. Bagaimana di negeri mayoritas muslim, khilafah dilarang. Padahal khilafah yang membuat kita mengenal Islam," kata dia. [rol]
Yusanto mempermasalahkan pembubaran HTI baru dilaksanakan 10 hari setelah Perpu diterbitkan. Menurut dia, argumentasi yang diberikan pemerintah sangat rapuh. Salah satu alasan memaksa yang digunakan untuk membubarkan HTI adalah pertemuan yang dilakukan pada 2014. Padahal, tidak ada teguran yang diberikan oleh kepolisian pada saat itu. Bahkan, polisi terkesan mendukung acara tersebut hingga selesai.
Baca juga:
[VIDEO] Seruan Aksi 1 Juta Massa Kepung DPR Menolak Perppu Ormas 2/2017
Konferensi Advokat Muslim Indonesia: Tolak Perppu Ormas, Stop Intervensi Kekuasaan!
Tokoh Nasinonal dan Mahasiswa Sepakat Menolak Perppu Ormas 2/2017
Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama
Irman Putra Sidin: Konstitusi akan Terancam, Perppu Ormas Tak Memberikan Kepastian Hukum
Pakar Hukum Ini Nilai Perppu Sebagai Produk Prematur
Praktisi Hukum: Perppu Ormas Berbahaya!
Ramai Tolak Perppu 2/2017, Bukti Rakyat Masih Sadar
"Keterangan itu dipakai Ahli Pak Margarito, bagaimana kegiatan itu dipakai untuk kepentingan memaksa pada 2017? Intinya sepanjang persidangan terakhir tidam tampak alasan jelas untuk diterbitkan perpu itu," kata Yusanto.
Yusanto curiga perpu itu lebih didorong oleh alasan politis untuk membendung kekuasaan Islam yang disebut sebagai kebangkitan kelompok radikal. "Presiden bilang akan ada 5-6. Wakil DPR bilang akan ada 15 yang akan dibubarkan," ujar Yusanto dalam orasi.
Baca juga:
Irman Putra Sidin: Konstitusi akan Terancam, Perppu Ormas Tak Memberikan Kepastian Hukum
Ahli Hukum Pidana Materil: Perppu Ormas Menodai Agama
Amien Rais Sebut Perppu Ormas Sebagai Perppu Kebencian
Ismail Yusanto: Perppu Ormas Juga Menyerang Ajaran Islam
Kritik Jokowi, Amien Rais: Umat Islam Janganlah Didiskriminasi
Saksi Ahli Heran, "Bagaimana Mungkin Ajaran Tuhan Dikatakan Anti-Pancasila?"
Anggota DPR Marah Mendagri & Menkum HAM Malah Absen Saat Bahas Perppu Ormas
Upaya ini tak hanya dinilai sebagai upaya menyerang ormas, tapi juga ajaran Islam. "Setelah perppu tidak boleh ada dakwah terbuka tentang khilafah. Bagaimana di negeri mayoritas muslim, khilafah dilarang. Padahal khilafah yang membuat kita mengenal Islam," kata dia. [rol]
COMMENTS